Utamakan Faktor Ajar di
Keluarga
UU
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memang tampak rinci dan
antisipatif. Mulai dari penetapan bahwasanya pendidikan anak usia dini (PAUD)
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun.
Lebih
diuntungkan dengan mengingat sistem pendidikan nasional diutamakan, diawali agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan.
Apa
yang terjadi selama proses pendidikan formal, seolah menjadi kasus yang
berulang, tipikal. Semisal kekerasan antara guru dengan siswa. Kalau dicari
akar masalahnya, tak akan lepas dari laku para pelakunya.
Proses
menjadi guru tak sebatas ijazah, sertifikat dan syarat administrasi lainnya. Sudah
diatur dengan produk hukum.
UU
20/2003 juga mengamanatkan bahwa pihak orang tua dari anak usia wajib belajar,
berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Artinya, keluarga,
rumah tangga menjadi madrasah, sekolah pertama dan utama bagi anak. Faktor ajar,
panutan lebih meresap, mudah dicerna oleh anak daripada gaya mendidik. Anak disiapkan
sedini mungkin untuk ikut proses pendidikan.
Faktor
ajar dimulai ketika seorang lelaki mencari calon ibu untuk anak-anaknya. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar