Halaman

Selasa, 20 November 2018

Utamakan Faktor Ajar di Keluarga


Utamakan Faktor Ajar di Keluarga

UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memang tampak rinci dan antisipatif. Mulai dari penetapan  bahwasanya pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.

Lebih diuntungkan dengan mengingat sistem pendidikan nasional diutamakan, diawali agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan.

Apa yang terjadi selama proses pendidikan formal, seolah menjadi kasus yang berulang, tipikal. Semisal kekerasan antara guru dengan siswa. Kalau dicari akar masalahnya, tak akan lepas dari laku para pelakunya.

Proses menjadi guru tak sebatas ijazah, sertifikat dan syarat administrasi lainnya. Sudah diatur dengan produk hukum.

UU 20/2003 juga mengamanatkan bahwa pihak orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Artinya, keluarga, rumah tangga menjadi madrasah, sekolah pertama dan utama bagi anak. Faktor ajar, panutan lebih meresap, mudah dicerna oleh anak daripada gaya mendidik. Anak disiapkan sedini mungkin untuk ikut proses pendidikan.

Faktor ajar dimulai ketika seorang lelaki mencari calon ibu untuk anak-anaknya. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar