Sigap
Rakyat Nusantara Menata Ulang Adab Berbangsa
Diawali dengan kalimat: “Kami bangsa Indonesia . . .”. Atas nama bangsa Indonesia. Cuplikan teks
proklamsi. Bergegaslah, bersegeralah
Indonesia pasca menyatakan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, diberlakukan Undang-Undang
Dasar. Maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Tersurat
pula: maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang maknanya
menyatakan diri bahwa Indonesia adalah negara-bangsa (nationstate /
natiestaat). Tepatnya, negara bangsa berkerakyatan.
Petilan sejarah, bahwasanya hukum pidana pada
negara-bangsa dapat didayagunakan untuk melindungi simbol-simbol negara, dan mendaulatkan
adanya pemisahan urusan negara (publik) dengan urusan keyakinan/agama (privat).
Soal stigma presiden sebagai petugas partai 2014-2019 merupakan tindak
penyimpangan. Karena pelakunya masuk kategori tunalaras, bebas sanksi hukum
apapun. Namanya politik. Hukum pidana sebagai upaya terakhir atau sebagai
ultimum remedium.
Pemerintahan pusat yang biasa disebut Pemerintah, diselenggarakan
oleh aparat birokrasi yang didominasi pemenang pemillu legislatif dan pilpres. Ambisi
politik menjadikan pemerintah tidak memiliki perhatian (secara substansial)
terhadap keberagaman, keanekaragaman, kemajemukan tepatnya kebhinnekaan
(pluralitas) masyarakat. Merasa lebih
nyaman fokus mementingkan upaya menjaga
ketertiban-keamanan dalam wilayah kekuasaan sesuai peta politik. Pendapatan asli negara untuk membiayai aparat
birokrasi Pemerintah.
Sisi lain menyebutkan bahwa di dalam negara-bangsa
muncul kebijakan untuk memformat penyeragaman budaya. Negara seolah lepas
tangan dalam pengembangan budaya publik, namun sebaliknya merasa wajib menjaga
budaya politik.
Negara mengapresiasi keragaman publik. Dalihnya,
sebagai dasar yuridis pemberian subsidi kepada organisasi minoritas dan lembaga
yang main aktif di keberagaman kultur. Dukungan nyata pada pendidikan kebudayaan
yang berbasis keberagaman.
Ikhwal ‘rakyat’ cukup terwujud pada MPR dan atau
DPR. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar