Dilema RUU Pesantren dan
Pendidikan Agama, Bahasa Langit vs Bahasa Bumi
Membentuk
generasi Islam diawali sejak seorang lelaki mencari calon ibu untuk anaknya.
Bahwasanya
orang tua, keluarga, rumah tangga
merupakan madrasah dan sekolah pertama dan utama bagi anak. Terbaca, memadukan
ilmu dengan agama tidak bisa dirumuskan secara formal.
Penetapan
UU disyaratkan mengingat pada UUD NRI 1945. Sesuai UUD NRI 1945, Pemerintah memang
wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pendidikan
agama Islam bukan sekedar sebagai mata pelajaran, mata kuliah atau penentuan
gelar akademis. Bukan sekedar pencetak sarjana agama. Bangsa majemuk menjadikan
muatan, kandungan, isi RUU bersifat dinamis.
Pendidikan
agama Islam merupakan pendidikan seumur hidup, dikenal dengan sebutan long
life education. Model sekolah,
madrasah dengan sistem mondok, asrama atau sistem pesantren, atau umum disebut boarding
school, tentu sudah mempertimbangkan kesinabungannya dengan jenjang
pendidikan formal maupun dunia kerja.
Umat
Islam dalam mempraktikkan agamanya wajib memunyai ilmu, berilmu. Namun ilmu dan
atau akal saja, tidak cukup. Iman sebagai dasar utama dalam memahami agama. Fakta
ini sebagai faktor penentu pendidikan agama. Pendidikan agama tidak sekedar
fokus pada yang tersurat, lebih dari itu yaitu ke hal yang tersirat. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar