Halaman

Senin, 05 November 2018

sekali korupsi, dua tiga kerugian negara terlampaui


sekali korupsi, dua tiga kerugian negara terlampaui

Stabilisasi, pemerataan kesempatan, penyebarluasan peluang, peningkatan kualitas tindak pidana korupsi (tipikor), menjadi agenda tak diagendakan setiap periode pemerintah.

Tipikor sebagai efek domino biaya politik akibat sistem negara multipartai. Dimuliakan dengan praktik demokrasi yang mana dimana adalah kedaulatan ada di tangan juara umum pesta demokrasi.

Bahasa hukum menjelaskan ada tiga kesempatan tipikor. Pertama, waktu proses usulan, perencanaan dan penetapan anggaran. Kedua, pada saat penggunaan, pemanfaatan, penikmatan anggaran. Ketiga, sebagai bentuk apresiasi timbal balik kinerja dan sekaligus umpan anggaran tahun berikutnya.

Bermula sebagai budaya, akhirnya tipikor menjadi ideologi praktis. Menjadi bagian integral dari jalannya, hidupnya sebuah partai politik. Juga tidak. Organisasi negara pun juga butuh asupan gizi agar tetap eksis. Kebutuhan orang dan atau sistem bisa dikalkulasikan secara ekonomis, finansial, keuangan.

Modus tipikor akan selalu mengalami perubahan nyata. Biasanya hukum kalah selangkah dibelakangnya. Ramuan ajaib revolusi mental mampu mewujudkan tipikor yang beradab secara konstitusional. Tak ada kaitan dengan episode “Buaya vs Cicak”.

Ironis binti miris, wibawa negara berpasangan dengan tipikor, bak mata uang dua sisi baru bunyi. Kebetulan saja jika pelaku tipikor didominasi penyelenggara negara. Peribahasa jadoel “siapa bermain uang, terjerat”. Jangan sebagai pemain tunggal. Tapi juga jangan anggap (uang) negara milik berdua. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar