Praktik Hukum Mulai Dari
Kampus
Ilmu
hukum secara teori memang bisa dipelajari, didapatkan di kampus. Mengingat
negara Indonesia adalah negara hukum, maka kampus berperan aktif sebagai tempat
praktik hukum. Asal muasal sumber pengetahuan penegakan hukum, kepastian hukum.
Aneka
kasus hukum yang melibatkan warga kampus, harus tetap diproses. Penyelesaian
secara internal, musyawarah, adat, kekeluargaan tidak akan menghilangkan unsur
pidana. Kampus ternama yang sedang terkena masalah hukum, jangan sampai ‘memperpanjang’
proses non-hukum. Agar dilupakan oleh waktu.
Buktikan
bahwa hukum itu ada, karena mulainya dari kampus. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar