Halaman

Senin, 19 Oktober 2020

politik kriminal vs kejahatan yang paling serius

politik kriminal vs kejahatan yang paling serius

 

Konsepsi tentang kejahatan-kejahatan yang paling serius (the most serios crimes) dalam hukum internasional, merupakan satu-satunya justifikasi yang bisa digunakan oleh negara yang masih ingin menerapkan dan mempertahankan hukuman mati. PR besar bagaimana mentafsirkannya dalam legislasi di Indonesia.

 

Tanpa mengkerdilkan fakta bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan bagian kejahatan yang paling serius. Bangsa nusantara tidak perlu pakai asas banding, sanding, tanding tingkat “keseriusan” kejahatan tipikor dengan kejahatan serius lainnya dalam hukum internasional.

 

Perbandingan pertama adalah dengan kejahatan-kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Roma. Statuta Roma ICC telah mengkhususkan jurisdiksi mereka terhadap kejahatan serius yang menjadi concern masyarakat internasional secara luas. Hingga saat ini kejahatan yang masuk ke dalam jurisdiksi ICC adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime), genosida (genocide), dan kejahatan agresi (crime of aggression). 

 

>75 tahun merdeka dari penjajahan oleh bangsa asing beralih ke penjajahan oleh bangsa sendiri liwat jalur partai politik. Politik kriminal nusantara bak “crime of crime”. [HaéN]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar