dilema hukum tegak nusantara, pasal di atas kertas vs otensitas fakta lapangan
Nasib obyek dan subyek hukum di hadapan hukum. Singkat kata, asumsi sejarah nusantara, hanya satu kata penentu, “moral” oknum penegak hukum. Pertimbangan nasib diri sang oknum, khususnya pada karier, sejahtera, jaminan keamanan politik, persatuan dan kesatuan keluarga serta ukuran dunia lainnya.
Adalah, sebut saja Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 124 tahun 2014 tentang Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu Pengetahuan untuk Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri. Telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014.
Pasal 3
(6) Rumpun ilmu terapan terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain :
h. hukum;
Jadinya sesuai pasal, asas, dalil, hakikat di atas baru saja. Gampangannya, ternyata tidak gampang menetapkan dan atau menerapkan hukum. Analog memberi anak batita (bawah tiga tahun) mainan gadget agar matang sebelum waktunya. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar