dilema investasi multiinvestor, supremasi politik vs hak asasi manusia
Efek domino negara multipartai, mendongkrak kebutuhan pangan lokal. Membuat penyelenggara negara sibuk memancing minat niat para investor, donor, pemodal atau sebutan semaksud untuk menjadi pemain aktif. Bisa jadi menjadi garda terdepan selaku eksekutor janji politik pesta demokrasi 2019.
Seberapapun asupan gizi politik lokal hingga nasional. Apa daya, hambatan sejarah menentukan sejarah panjang sistem politik nusantara. Namun kiranya penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis masih menjadi PR pemerintah antar periode.
Pemanfaatan sumber keuangan negara non-RP, difokuskan untuk meningkatkan penggunaan sumber daya berkemandirian. Lepas dari fakta lawas bahwa anggaran hampir seluruhnya digunakan untuk pengeluaran rutin. Relasi multipihak mengandalkan pendanaan dari non-negara.
RPJMN 2020-2024 akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
Sistem politik memberi peluang bagi pelaku usaha domestik dan mancanegara untuk berinvestasi plus melakukan penanaman modal jangka panjang. Dampak terukurnya diprakirakan mampu menciptakan lapangan kerja di sektor formal. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar