Halaman

Kamis, 15 Oktober 2020

pesta demokrasi dan pembatasan antrian

 pesta demokrasi dan pembatasan antrian

 

Lebih daripada itu, wujudan sistem politik terbuka versi nusantara, layak dibilang demokratis. Hanya satu penjelasan ringan. Pesta demokrasi selaku supremasi politik mampu mewujudkan proses linier elit lokal plus elit politik; kontinyuitas esatafet pemegang otoritas politik nasional; kesinambungan penyaringan dan penjaringan wakil rakyat, terjadi setiap lima tahun sekali.

 

Tidak ada yang salah, keliru dengan pasal trah politik. Jangan sampai terjadi berulang kali bahwasanya trah agawe bubrah. Fakta sejarah menjadi renungan bersama. >75 tahun merdeka dari penjajahan oleh bangsa asing beralih ke penjajahan oleh bangsa sendiri liwat jalur partai politik. Demokrasi ekonomi hasil penambahan pasal akibat Perubahan Keempat UUD NRI 1945. Menjawab, memperkuat fakta historis penjajahan ekonomi oleh manusia ekonomi non-pribumi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar