#nusantara berpancasila, trah agawé bubrah negoro
Tidak ada pihak manapun mampu unjuk bukti sesuai judul. UNESCO sudah mengantongi data dan informasi kasus semaksud, sebatas catatan internal. Aduan dari beberapa negara patut dipertimbangkan. Diluar dugaan politik, kasus tidak dimonopoli negera dengan ketegori tertentu. Lama merdeka dan jumlah penduduk, mengalami nasib yang tidak beda jauh.
Semakin didetail hingga masuk tatanan struktur pemerintahan terbawah, bukti kian kuat. Berkat taat asas HAM, siapa yang menjadi apa, tidak dapat diganggu gugat. Kita mengenal ungkapan lawas “The King can do no wrong” atau dinusantarakan berubah makna menjadi “Presiden tidak dapat diganggu gugat”.
Sadar negara Indonesia adalah negara hukum, sejak Perubahan Ketiga (2001) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya terkandung makna sekaligus bersifat prospektif dan protektif terhadap warga. Kejadian nyata yang terjadi, kawanan politisi lokal nusantara adu nyali, adu kuat memproteksi, membetengi kepentingan diri mereka sendiri.
Agaknya, tantangan hukum masa depan dan hambatan masa depan hukum. Para kawanan politisi lokal nusantara yang paham politik, dituntut untuk memiliki banyak referensi, asas banding-sanding-tanding pada saat menyikapi fenomena ini.
Berlakulah ungkapan bebas dan berlaku kapan-kapan saja, “hukum untuk generasi pewaris masa depan, politik buat generasi pewaris masa lalu”. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar