dilema kejahatan yang paling serius, membahayakan ideologi negara vs politik membahayakan negara
Konsepsi tentang kejahatan-kejahatan yang paling serius (the most serious crimes) sudah dipakai pada sistem hukum nusantara berkelanjutan. Contoh ringan, simak dengan cerdas belia Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. UU 5/2018 disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018.
Faktor pertimbangan huruf a. bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negata, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bcrmasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, bcrdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Namun Penjelasan Umum UU 5/2018, alinea ketiga tersurat:
Tindak Pidana Terorisme dapat disertai dengan motif ideologi atau motif politik, atau tujuan tertentu serta tujuan lain yang bersifat pribadi, ekonomi, dan radikalisme yang membahayakan ideologi negara dan keamanan negara. Oleh karena itu, Tindak Pidana Terorisme selalu diancam dengan pidana berat oleh hukum pidana dalam yurisdiksi negara.
Jadi, terserah asumsi pemirsa yang budiman. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar