penjajahan plus penjarahan secara konstitusional
Berikut, cuplikan bebas :merugikan keuangan negara; praktek yang merugikan negara; kerugian yang diderita oleh negara; pelanggaran/perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara; pejabat yang melakukan kerugian negara; apabila dalam pemeriksaan kerugian negara ditemukan unsur pidana dan selanjutnya.
Menjadi bagian atau penjelasan produk hukum nasional. Bermula, berawal dari UUD NRI 1945 yang baru 4x mengalami perubahan. Berkenaan dengan negara, dipastikan banyak aspek yang diperhitungkan. Sedemikian berperhitungan, maka pihak yang mementukan penetapan penyelenggara negara. Wajarlah jika mempunyai rumus perhitungan untung-rugi “siapa mau dijadikan apa”. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar