Halaman

Kamis, 29 Oktober 2020

menarik minat WNA yang berkeahlian khusus untuk bekerja di Indonesia

menarik minat WNA yang berkeahlian khusus untuk bekerja di Indonesia

(sumber ilmu: Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, Kemenkeu 2019)

 Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia, rancangan undang-undang ini juga mengakomodasi proses alih keahlian dan pengetahuan bagi sumber daya manusia Indonesia, dengan memberikan kesempatan bagi WNA yang berkeahlian untuk bekerja di Indonesia tanpa mengkhawatirkan pemajakan ganda atas penghasilan di luar Indonesia.

 Orang Pribadi WNA yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) akan menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) sesuai dengan ketentuan UU mengenai Pajak Penghasilan yang saat ini berlaku dalam hal Orang Pribadi WNA tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia. Sejak menjadi SPDN, maka Orang Pribadi WNA tersebut akan dikenai PPh atas penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun penghasilan yang berasal dari luar Indonesia sesuai dengan konsep Worldwide Income yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU mengenai Pajak Penghasilan.

 Berdasarkan data TKA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2018), jumlah TKA di Indonesia sebanyak 95.335 pekerja, jumlah tersebut hanya 0,04% dari total penduduk 268,829 juta jiwa. Sebagai perbandingan, jumlah TKA di Malaysia mencapai 3,2 juta pekerja atau sekitar 10,04% dari total penduduk. Kemudian TKA di Singapura mencapai 1,13 juta pekerja atau 19,36 dari total penduduk. Bahkan TKA di Uni Emirat Arab mencapai 8,4 juta pekerja atau 87% dari total penduduk. Implikasi adanya TKA yang berkeahlian, diharapkan terjadinya alih teknologi untuk meingkatkan daya saing usaha.

 Jadi . . . . [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar