Halaman

Senin, 05 Oktober 2020

adab berpancasila tanpa perasa buatan

adab berpancasila tanpa perasa buatan

 Sila-sila yang ada di alinea keempat atau terakhir Pembukaan (preambule) UUD NRI 1945, bukan syarat adminstrasi proklamasi. Bahan galian ‘dasar negara’ berasal dari kehidupan rakyat yang terangkat dari adat istiadat, menyatu padu dengan alam maupun solidaritas teritorial dalam arti sempit.

 Pasca merdeka, gerak aksi lompatan panjang, lompatan jauh menembus batas waktu, skala jarak dan sekat ruang, nusantara mendarat di hamparan reformasi. ‘Dasar negara’ bawaan proklamasi, menjadi bahan utama untuk saling melibas antar komponen bangsa. Menghilang sebagai bahan ajar pendidikan formal. Politik resmi dan baku menjad agama bumi.

 Wolak-waliking zaman. Tiwas lan wis edan tenanan tetep ore keduman, malah tekor, kakehan tombok. Balik adab. Akhirnya, cerdas politik anak bangsa nusantara berketurunan terbentur pada berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada “mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

 Partai politik selaku badan hukum amal politik milik keluarga, industri rumah tangga. Berteori politik plus retorika politik bukan tantangan.  Namun menjadi peubah, pelaku perubahan dan pembawa kemajuan bagi parpol menjadi saling tuding. Karier, bersejahtera dan masa depan terjamin berkelanjutan. Adalah standar ganda, berlapis loyalitas kawanan parpol.

 Keseharian kehidupan politik nusantara, memposisikan rakyat secara historis pada posisi atau fungsi lapisan dasar bermasyarakat. Bentuk formal kenegaraan, wujud konstitusional bernegara, negara di bawh satu kendali. Praktik penjajahan bangsa dan negara oleh partai politik.[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar