Halaman

Jumat, 23 Oktober 2020

dilema kode etik keamanan dalam negeri, etika kenegaraan vs etika kemasyarakatan

dilema kode etik keamanan dalam negeri, etika kenegaraan vs etika kemasyarakatan

 

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Mengingat tidak ada batas kedaluwarsa. Sumber gangguan keamanan dalam negeri bisa terdeteksi sejak dini, terlacak sebelum sang dalang atau anak wayang menapak bumi. Daya endus intel sudah tidak perlu diragukan akurasainya. Bukan karena sekedar didikan luar negeri. Ironis binti miris, spektrum, gelombang perpendaran konflik segala konflik, akibat salah asuh alat negara selaku pengayom masyarakat.  

 

Hakikat Bhayangkara semaksud setujuan dengan polisi rakyat, polisi sipil. Dukungan aroma irama politik terbukti menentukan karier, kesejahteraan dan masa depan. Kajian akademis non jenjang pola aspal (asli tapi palsu) simpul awal tersinyalir sistem karier tergantung rakyat terkorbankan.

 

Padahal “perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal . . . “ ternyata masuk penjelasan pasal Terorime (Pasal 1 ayat 2 UU 5/2018).

 

Maka terjadilah penanggulangan anarki secara anarkis konstitusional. [HaéN]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar