Halaman

Kamis, 29 Oktober 2020

gen cerdas belia nusantara, pajak partai vs palak negara

 gen cerdas belia nusantara, pajak partai vs palak negara

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), di tengah ketidakpastian perekonomian global, kinerja perekonomian Indonesia dapat dikatakan cukup baik, pertumbuhan ekonomi pada Q3 tahun 2019 mencapai 5,02%, namun masih memiliki kerentanan, dikarenakan beberapa faktor.

 Lebih lanjut, dengan timbulnya perang dagang dan pasar bebas yang seharusnya memberikan peluang bagi Indonesia sebagai tujuan investasi, namun ternyata kondisi domestik belum cukup menarik minat untuk berinvestasi. Dengan alasan karena masih terdapat ketentuan yang menghambat investasi.

 Saat ini, pengenaan tarif PPh Pasal 26 atas bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian uang, dinilai memberatkan investor dan tidak memberikan perangsang agar investor dari luar negeri untuk bersedia menempatkan dananya di Indonesia dalam bentuk pinjaman, instrumen keuangan, atau sejenisnya. Tingginya tarif PPh dan perbedaan perlakuan tersebut menciptakan perbedaan biaya (cost of fund) yang ditanggung investor atas investasi di Indonesia.

 Berkenaan dengan kebutuhan pendanaan investasi di Indonesia, kontribusi sektor swasta perlu ditingkatkan dengan memberikan insentif di bidang perpajakan. Insentif perpajakan dimaksud diberikan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar negeri (Foreign Direct Investment atau FDI). Insentif parpajakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin terjaganya modal domestik dan mendorong masuknya modal dari luar negeri untuk menggerakkan perekonomian. Insentif yang dirumuskan seharusnya memberikan daya tarik agar selisih beban pajak dan hasil investasi di luar negeri, baik berupa dividen maupun penghasilan lain, bersedia untuk diinvestasikan di Indonesia untuk menggerakkan perekonomian di dalam negeri.

 Selain untuk memberikan kepastian hukum kewajiban perpajakan bagi WNI, pengaturan kembali ketentuan status subyek pajak diharapkan dapat menarik minat WNA yang berkeahlian khusus untuk bekerja di Indonesia.

 Pengaturan kebijakan perpajakan bagi ekspatriat atau WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Apakah repatriasi dana dari luar negeri sudah kebutuhan mendesak bagi Indonesia? (sumber ilmu: Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, Kemenkeu 2019).

 Jadi, orang bijak taat bayar pajak. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar