Wewenang Presiden
Untuk Modus Politik
Hak prerogratif presiden tidak
disuratkan di UUD NRI 1945. Namum dalam praktiknya, segala apa yang dilakukan
presiden akibat menggunakan hak dan kewenangannya, tidak dapat digangu gugat
atau dipidana.
Tindakan legal presiden Jokowi menunjuk
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjadi ketua tim penyaringan
dan penjaringan cawapres untuk Joko Widodo di Pilpres 2019. Alasannya karena
latar belakangnya akademisi sehingga tidak memihak dalam proses seleksi.
Secara awam, mengapa Jokowi tidak
meminta bantuan parpol utama pendukungnya di 2014 maupun di pilpres 2019. Kalau itu dilakukannya, maka hasilnya sudah
bisa ditebak. Jangan-jangan, bahkan parpol tidak sekedar menyodorkan cawapres
dari orang dalam. Malah bisa menawarkan capres dari kader terbaik parpol.
Segala kejadian perkara akibat
kebijakan, tindakan atau langkah yang diambil presiden, walau bersifat pribadi
atau keluarga, tak akan lepas dari jabatan Jokowi sebagai presiden. Artinya selama
24 jam sehari semalam, sosok Jokowi terikat protokeler. Jabatan tetap melekat. Salah
besar jika Jokowi dianggap sebagai petugas partai. Makanya perlu pendidikan
politik buat orang partai.
Politik itu bisa buta dan dapat
tuli, namun politik tidak ada matinya. Siapa pun yang main politik, siap
terjebak dengan aneka modus, serba rekadaya, berbagai praktik manipulasi.
Apa pun langkah catur politik
Jokowi, mau tidak mau, akan tergantung kepada kebijakan partai pengusungnya. Koalisi
parpol pendukung Jokowi di pilpres 2019, tidak akan berspekulasi, main
untung-untungan. Rekam jejak penggunaan hukum politik yang dipraktikkan Jokowi,
sangat menentukan nasibnya.
Jokowi sulit melupakan paribasan
bahasa Jawa : “Asu gedhé menang kerahé”, tegesé : wong gedhé lan nduwé panguwasa
menang kuwasané .Tentunya dilengkapi dengan aneka bentuk
kemenangan lainnya. Menang njegogé, menang
mbrakoté, menang nyatèké, menang nggilani. Selama
ini, pembantu presiden tampak tampil garang.
Di pihak lain, rakyat sudah bisa
membedakan mana yang emas dan mana yang loyang. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar