tahun politik 2019, joko widodo vs Bumbung Kosong
Kilas Balik
Mendagri Tak Kepikiran
Ada Calon Tunggal di Pilkada Serentak
Selasa, 4 Agustus 2015 10:40
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo
JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo mengakui bahwa permasalahan tentang calon tunggal dalam pemilihan
kepala daerah (Pilkada) serentak tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Menurut
Tjahjo, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR RI tidak pernah menyangka akan
ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
"Muncul daerah yang hanya punya satu pasangan
calon, itu di luar perkiraan kami," kata Tjahjo saat menjadi pembicara di
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Tjahjo, awalnya pemerintah, KPU dan DPR
yakin bahwaPilkada di semua daerah akan diikuti oleh lebih dari satu pasangan
calon karena Peraturan KPU mengatur Pilkada di daerah yang hanya memiliki satu
calon akan diundur sampai 2017.
"Pembahasan kami tidak memikirkan Pilkada
muncul satu pasangan calon. Apakah ini boikot atau aspek-aspek yang belum
terselesaikan secara adat," ujarnya.
KPU mengumumkan bahwa sebanyak 7 daerah hanya
memiliki pasangan bakal calon kepala daerah kurang dari dua. Kota Surabaya
menjadi daerah terakhir yang hanya memiliki satu pasangan calon setelah seorang
bakal calon wakil wali kota mengundurkan diri dari pencalonan.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi
daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan Pilkada
di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada tahap kedua pada 2017. Ketujuh
daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah itu adalah
Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Mataram dan Kabupaten Timor Tengah
Utara di Nusa Tenggara Timur, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, serta Kota
Surabaya, Kabupaten Pacitan dan Blitar di Jawa Timur. (kompas.com)
Balik Kilas
Loyalis Jokowi sang presiden ketujuh
RI, boleh bangga hati, besar kepala, tepuk dada maupun tepuk jidat. Katanya, di
pemilihan legislatif serentak dengan pemilihan presiden yang akan digelar hari
Rabu, 17 April 2019. Diprakirakan Jokowi akan melenggang bebas.
Bola memang sudah bulat ditambah
bundar. Politik tergatung bukan siapa yang bermain. Dominan pada biaya politik.
Bolak Balik
Bumbung kosong bisa jadi solusi mengatasi calon tunggal
pilkada
Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:23 WIB
print this page Cetak
Dibaca: 789020
Ilustrasi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup
pendaftaran calon kepala daerah di pilkada serentak tahap pertama. Setidaknya,
ada tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon dalam draf yang tercatat di
KPU.
Sesuai aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang hanya
memiliki calon tunggal maka penyelenggaraan pilkada harus diundur sampai 2017
nanti. Namun hal ini menjadi pro dan kontra, karena pertimbangan hak
konstitusional. Belum tentu juga, pada 2017 nanti daerah itu ada dua calon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah berpikir jalan
keluar tentang aturan calon tunggal itu. Salah satunya dengan metode bumbung
kosong, seperti yang terjadi dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada satu
calon saja.
"Kami dan Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Otda, sudah
rapat dengan sesama Eselon I di bawah koordinasi Sesmenko Polhukam menyiapkan
berbagai opsi seandainya besok mendadak harus ada ratas kabinet untuk membahas
masalah ini. Walaupun masih tanggal 9 Desember, tetapi kan harus opsi-opsi ini
harus kita bahas," papar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri,
Jakarta Pusat, Senin (3/8).
"Satu pasang pun harus diperhatikan hak
konstitusionalnya dalam pilkada. Apakah mekanismenya menggunakan sistem Pilkades
dengan sistem Bumbung Kosong," imbuhnya,
Risikonya, apabila masyarakat di daerah tersebut banyak
yang memilih Bumbung Kosong ketimbang pasangan calon yang diusung parpol, maka
Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Daerah untuk
ditempatkan di daerah tersebut.
"Kalau gubernur (penunjukan) lewat Keppres,
bupati-walikota dengan surat keputusan Mendagri," tutur Tjahjo.
Meski baru mengungkap dua opsi, namun Tjahjo mengatakan,
kemungkinan masih ada opsi lain yang potensial diajukan sesuai kesepakatan
berbagi pihak.
"Atau nanti Pak Laoly bersama dengan Kementerian
Dalam Negeri, Ditjen Otda menyiapkan berbagai opsi yang nanti akan dibahas
bersama KPU dan juga konsultasi kemungkinan DPR dengan bapak presiden. yang
saya dengar, DPR sudah akan mengajukan konsultasi. Besok kita akan menyiapkan
opsi-opsi itu kepada bapak presiden melalui Mensesneg, kemudian Menko Polhukam
juga menyampaikan opsi apa yang bisa digunakan," ucap Tjahjo.
Sekadar informasi, Bumbung kosong adalah kertas bergambar
kosong yang disandingkan dengan calon tunggal di surat suara pemilihan kepala
daerah. Jika kertas kosong yang menang, maka calon kepala daerah tersebut tak
boleh lagi nyalon, kepala daerah ditunjuk langsung pemerintah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi
Anggraini sependapat jika jalan keluar calon tunggal ini dengan metode bumbung
kosong. Menurut dia, hal ini menghargai hak konstitusional setiap warga negara
yang ingin maju di pilkada tanpa harus mengalami penundaan.
"Dalam menghargai hak konstitusional yang mengikut
prosedur masak harus menunggu 2017," kata Titi.
Dia menjelaskan, aturan bumbung kosong memang belum ada
secara nasional. Oleh sebab itu, Titi mendesak agar Presiden Jokowi
mengeluarkan perppu untuk payung hukum aturan ini.
"Harus dicantumkan dalam Perppu bumbung kosong, saya
kira ini bukan beberapa daerah yang calan tunggal, saya kira bukan jumlah
daerah saja tapi perlindungan hak warga negara Indonesia yang ingin menjadi
calon kan pihak lain tidak siap harus diundur itu tidak adil," terang dia.
[dan]
Sumber:
http://www.merdeka.com/politik/bumbung-kosong-bisa-jadi-solusi-mengatasi-calon-tunggal-pilkada.html
Mimpi Siang Bolong
Masih terlalu pagi untuk
bermimpi. Andai diadakan simulasi
pilpres dengan pola sesuai judul. Apa yang akan terjadi? [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar