Halaman

Sabtu, 03 Maret 2018

Dicari! petugas partai pewarganegaraan



Dicari! petugas partai pewarganegaraan

Dampak nyata sistem pemerintahan selama zaman Orde Baru adalah daya ideologi anak bangsa untuk merubah UUD NRI 1945. Sesuai kisah hsitorisnya, memang benar terjadi Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002).

Belum ada pihak yang berkepentingan terang-terangan. Namanya politik, terbiasa memakai bahasa “tahu sama tahu”. Praktik bagi hasil, tarik ulur, adu nyali berkah berhala reformasi 3K (kuasa, kaya, kuat).

Perubahan UUD NRI 1945 hanya pada substansi dan redaksi. Pada  pasal yang sudah ada maupun menambah sub-pasal baru. Dengan penamaan, misal Pasal 6A. Nasib yang sama dialami Bab. Bedanya, Bab ada yang dihapus. Yaitu Bab IV Dewan Pertimbangan Agung, yang dikenal selama ini dengan sebutan DPA. Betuil-betul dihapus, tidak diganti dengan yang baru. Jadi, Bab IV tidak ada di UUD NRI 1945.

Pernah jadi kontroversial di Pasal 6, akibat kerja nyata Perubahan ketiga, tersurat :
Pasal 6
(1)  Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Watak asli ideologi atau wajah awal perpolitikan anak bangsa, kaum pribumi, suku bumiputera Indonesia sejatinya berbasis pada utamakan kepentingan bangsa dan negara. Geliat pertama dan utama adalah ingin melawan penjajah bangsa asing. Ingin bebas dari cengkeraman bangsa asing di tanah air sendiri. Soal nantinya ada penjajah bangsa sendiri, itu bisa dimusyawarahkan.

Soal ada cengkeraman ideologi oleh bangsa asing, liwat investor politik. Sah-sah saja karena posisi tawar NKRI dengan politik luat negeri, bebas aktif. Konsekuensi pasar bebas, maka posisi NKRI mudah dikomunimasikan, dikoordinasikan, dikendalikan oleh pihak internasional.

Dinamika ketatanegaraan Republik Indonesia, dengan terjadinya perubahan UUD NRI 1945, otomatis harus dijawab oleh produk hukum jenjang berikutnya.

Maka dengan persetujuan bersama DPR RI dengan Presiden RI, sepakat menetapkan UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Disahkan dan diundangkan di Jakarta, pada tanggal 1 Agustus 2006.

Terkait dengan judul, simak Pasal 1 ayat 3 UU 12/2006, tersurat :
Pasal 1
3.    Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Pihak yang sudah memanfaatkan pasal ini adalah pesepak bola asing. Dikenal dengan pemain naturalisasi atau pewarganegaraan.

Namanya politik, tunggu tanggal mainnya. Tak ada kaitannya dengan kebijakan di zaman Orde Lama maupun Orde Baru. Muncul istilah “barnowo”. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar