Dicari! petugas partai
pewarganegaraan
Dampak nyata sistem pemerintahan
selama zaman Orde Baru adalah daya ideologi anak bangsa untuk merubah UUD NRI
1945. Sesuai kisah hsitorisnya, memang benar terjadi Perubahan Pertama (1999),
Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002).
Belum ada pihak yang berkepentingan
terang-terangan. Namanya politik, terbiasa memakai bahasa “tahu sama tahu”. Praktik
bagi hasil, tarik ulur, adu nyali berkah berhala reformasi 3K (kuasa, kaya,
kuat).
Perubahan UUD NRI 1945 hanya pada substansi
dan redaksi. Pada pasal yang sudah ada
maupun menambah sub-pasal baru. Dengan penamaan, misal Pasal 6A. Nasib yang
sama dialami Bab. Bedanya, Bab ada yang dihapus. Yaitu Bab IV Dewan
Pertimbangan Agung, yang dikenal selama ini dengan sebutan DPA. Betuil-betul
dihapus, tidak diganti dengan yang baru. Jadi, Bab IV tidak ada di UUD NRI
1945.
Pernah jadi kontroversial di Pasal
6, akibat kerja nyata Perubahan ketiga, tersurat :
Pasal 6
(1)
Calon Presiden dan calon
Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Syarat-syarat untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Watak asli ideologi atau wajah awal
perpolitikan anak bangsa, kaum pribumi, suku bumiputera Indonesia sejatinya
berbasis pada utamakan kepentingan bangsa dan negara. Geliat pertama dan utama
adalah ingin melawan penjajah bangsa asing. Ingin bebas dari cengkeraman bangsa
asing di tanah air sendiri. Soal nantinya ada penjajah bangsa sendiri, itu bisa
dimusyawarahkan.
Soal ada cengkeraman ideologi oleh
bangsa asing, liwat investor politik. Sah-sah saja karena posisi tawar NKRI
dengan politik luat negeri, bebas aktif. Konsekuensi pasar bebas, maka posisi
NKRI mudah dikomunimasikan, dikoordinasikan, dikendalikan oleh pihak
internasional.
Dinamika ketatanegaraan Republik Indonesia,
dengan terjadinya perubahan UUD NRI 1945, otomatis harus dijawab oleh produk
hukum jenjang berikutnya.
Maka dengan persetujuan
bersama DPR RI dengan Presiden RI, sepakat menetapkan UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Disahkan dan diundangkan di Jakarta, pada tanggal 1 Agustus
2006.
Terkait dengan judul,
simak Pasal 1 ayat 3 UU 12/2006, tersurat :
Pasal 1
3.
Pewarganegaraan adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
Pihak yang sudah memanfaatkan pasal
ini adalah pesepak bola asing. Dikenal dengan pemain naturalisasi atau
pewarganegaraan.
Namanya politik, tunggu tanggal
mainnya. Tak ada kaitannya dengan kebijakan di zaman Orde Lama maupun Orde
Baru. Muncul istilah “barnowo”. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar