Padamu Negeri Koruptor Mengabdi
Dukungan Moril
Apalah arti hukum. Buatan manusia.
UU ditetapkan atas persetujuan bersama. Artinya untuk kepentingan yang menyusun
yaitu antar dua belah pihak. Tepatnya, hukum harus tunduk pada politik. Terlebih
kedaulatan ada di tangan pemenang pesta demokrasi.
Bahwa tindak pidana korupsi yang
terjadi selama ini sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut
efisiensi tinggi, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Apa saja yang dimaksud dengan kerugian
negara atau perkonomian negara. Katakan, jika uang yang dikorup adalah APBN
dan/atau APBD, toh pembanguan jalan terus. Tak ada kasus pembangunan fiktif,
kasus proyek mangkrak, pembangunan infrastruktur yang mengalami kecelakaan
kerja konstruksi, lelang terlambat sampai adanya impor beras.
Mégakorupsi pada mégaproyek
KTP-elektronik, yang kasusnya berepisode, toh rakyat sudah bisa mengantongi
KTP-el. Terbukti dengan registrasi nomor seluler, nomor prabayar dengan dasar
pencantuman NIK dan nomor KK, sukses terklaksanan sesuai kebijakan pemerintah.
Bahkan, kinerja, kiprah, kontribusi Jokowi-JK
tahun pertama saja di éra mégatéga atau periode 2014-2019, bisa menyalip prestasi
dua periode presiden keenam RI.
Adagium Hukum
POWER TENDS TO CORRUPT;
ABSOLUTE POWER TENDS TO CORRUPT ABSOLUTELY (kekuasaan cenderung
disalahgunakan, dan kekuasaan yang mutlak, pasti akan disalahgunakan).
Hati-hati! THE KING CAN DO NO WRONG (Raja tidak dapat berlaku salah).
Hati-hati! (Semestinya: Raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah).
IGNORANTIA JUDICIS EST
CALANAITAX INNOCENTIS – The ignorance of the judge is
the misfortune of the innocent (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian
bagi pihak yang tidak bersalah). Lain cerita di Nusantara, justru hakim yang
semacam ini yang laku. Karena menguntungkan koruptor.
Lord Acton (1834-1902) menegaskan, bahwa
"kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut dipastikan
korup" (power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely).
Kendati korupsi secara hukum buatan manusia dan
mendunia, sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime), maka dari itu, oleh karena ini, dengan demikian penanganannya tidak
bisa biasa-biasa saja. Apalagi, pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bukan
orang biasa atau rakyat pada umumnya. Pelaku tipikor bisa mengarah ke sifat
gotong royong, kolektif kelegial, berjamaah atau bersifat instansional,
institusional atau lembaga. Sehingga perlu kelakuan khusus.
Menguatnya Plutokrasi
Korupsi yang sudah menyandera
pemerintahan pada akhirnya akan menghasilkan konsekuensi menguatnya plutokrasi
(sitem politik yang dikuasai oleh pemilik modal/kapitalis) karena sebagian
orang atau perusahaan besar melakukan ‘transaksi’ dengan pemerintah, sehingga
pada suatu saat merekalah yang mengendalikan dan menjadi penguasa di negeri
ini.
Perusahaan-perusahaan besar ternyata
juga ada hubungannya dengan partai-partai yang ada di kancah perpolitikan
negeri ini, bahkan beberapa pengusaha besar menjadi ketua sebuah partai
politik. Tak urung antara kepentingan partai dengan kepentingan perusahaan
menjadi sangat ambigu.
Perusahaan-perusahaan tersebut menguasai
berbagai hajat hidup orang banyak, seperti; bahan bakar dan energi, bahan
makanan dasar dan olahan, transportasi, perumahan, keuangan dan perbankan,
bahkan media masa dimana pada saat ini setiap stasiun televisi dikuasai oleh oligarki
tersebut. Kondisi ini membuat informasi yang disebar luaskan selalu mempunyai
tendensi politik tertentu dan ini bisa memecah belah rakyat karena begitu
biasnya informasi. (sumber bahan tayangan Pendidikan Anti Korupsi, Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 3/8/2013).
Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία,
Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif
dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan,
keluarga, atau militer.
Plutokrasi merupakan suatu sistem
pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka
miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan
dan Kratos yang berarti kekuasaan
Makanya, untuk ikhwal ini, mengingat
berkah perubahan ketiga UUD NRI 1945 maka negara Indonesia adalah negara hukum,
hasilnya nyata. Antara lain telah terjadi kesepakatan atau Mou dengan pelaku
Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu 28/2.2018. ringkas
maksud dan tujuan adalah dibukanya kemungkinan pelolosan pelaku korupsi melalui
pengembalian kerugian negara.
Kemudahan lain (Republika, Jumat, 2
Maret 2018) adalah 3 pihak di atas membuka potensi penghentian penyelidikan
kasus korupsi pejabat daerah bila pelaku mengembalikan uang kerugian negara.
Singkat kata, rakyat wajib bangga
jika ternyata nyatanya penguasa di periode 2014-2019 begitu perhatian, peduli
dengan nasib pelaku tipikor.
Korupsi Karena Korupsi
Walau koruptor produk lokal, tidak
ada jaringan internasionalnya, dan kasusnya hanya sekedar merugikan negara.
Tidak membawa korban harta benda, terutama jiwa yang menjadi ciri dampak ulah
teroris. Jangan diartikan bahwa tipikor sebagai produk sampingan ataupun produk
unggulan dari dampak kebijakan partai. Kendati pelaku korupsi didominasi oleh
oknum yang lahir dari rahim partai.
Ketika Indonesia mempunyai negara
tujuan koruptor (bukan pengemplang pajak!), tak ayal eksistensi sang koruptor
nyaris melegenda. Tipikor menjadi sisi tak resmi, tak diakui, tak diketahui
oleh pimpinan, namun sangat diperhitungkan, sangat diandalkan agar dapur
institusi tetap berasap. Terasa dan nyata jika diinternal institusi terjadi
persaingan antar angkatan, antar alumni. Namanya barang haram, tangan kanan
mengambil, tangan kiri sigap menghabiskan tanpa skenario apapun.
Bisa-bisa bisa terjadi, mantan napi,
warga binaan berstatus tipikor menjadi idola generasi yang sedang berjalan.
Tiadanya panutan dalam skala nasional, menjadikan orang apatis, masa bodoh,
cuek, tebal telinga serta nyaris pesimis. Terlebih di panggung, industry dan
syahwat politik tampil si isak tangis pengharu rasa diimbangi lawan jenis
dengan gaya merasa paling berjasa, berorasi menghiba-hiba agar diduga prihatin
akan nasib bangsa.
Jadi, mau diapakan sisa senyum kita.
Jangan sia-siakan pelaku tipikor. Mereka bagian pejuang ideologi. Wallahu a’lam
bisshawab. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar