Halaman

Selasa, 27 Maret 2018

ketika pemenang mengambil semua


ketika pemenang mengambil semua

Hasil berubahan ketiga UUD NRI 1945 bisa disimak dengan bertambahnya beberapa bab. Antara lain Bab VIIB, otomatis walau tambah 1 (satu) pasal yaitu pasal 22E, termasuk 6 (enam) ayatnya.

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1).       Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2).       Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3).        Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4).       Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5).       Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6).       Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Ikhwal ‘pemilihan umum’ juga dihadirkan di pasal sebelum dan sesudah Bab VIIIB. Tentunya, semua ini hasil perubahan UUD NRI 1945.

Jika rakyat belum merasakan dampak positif pemilu, masih ada harapan. istilah pemilihan daerah (pilkada) memang tidak tersurat di UUD NRI 1945. Perubahan kedua menghasilkan 7 (tujuh) ayat baru pada pasal 18. Kita ikuti hasilnya :
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
(4).       Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Bahasa hukum, makna “dipilih secara demokratis” tergantung si penafsir. Mau dibilang demokratis karena dipilih langsung oleh rakyat, masih sah-sah saja. Mau dipilih melalui atau oleh perwakilan rakyat, rakyat cuek saja.

Bahasa formalnya adalah dapat diproses melalui proses pemilihan secara langsung dan melalui proses musyawarah perwakilan.

Kita bercermin, kilas balik pada  prinsip “pemenang mengambil semua (the winner takes all). Tak bosan saya menulis lagi bahwa praktik demokrasi, menjadikan kedaulatan ada di tangan pemenang pemilu. Nyaris tak ada yang tersisa.

Kisah “pemenang mengambil semua”  jangan dibandingkan, disandingkan, ditandingkan dengan kompetisi yang juara umum karena  menyabet semua gelar (won all the titles).

Pemilu legislatif, pilpres, pilkada, pilkades dan MD3 bersifat dinamis. Tergantung siapa sang juara umum yang mau melanggengkan kekuasaan. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar