ketika pemenang
mengambil semua
Hasil berubahan ketiga UUD NRI 1945
bisa disimak dengan bertambahnya beberapa bab. Antara lain Bab VIIB, otomatis
walau tambah 1 (satu) pasal yaitu pasal 22E, termasuk 6 (enam) ayatnya.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1).
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
(2).
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(3).
Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah partai politik.
(4).
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5).
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6).
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Ikhwal ‘pemilihan umum’ juga
dihadirkan di pasal sebelum dan sesudah Bab VIIIB. Tentunya, semua ini hasil
perubahan UUD NRI 1945.
Jika rakyat belum merasakan dampak
positif pemilu, masih ada harapan. istilah pemilihan daerah (pilkada) memang
tidak tersurat di UUD NRI 1945. Perubahan kedua menghasilkan 7 (tujuh) ayat
baru pada pasal 18. Kita ikuti hasilnya :
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(4).
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Bahasa hukum, makna “dipilih secara demokratis” tergantung si
penafsir. Mau dibilang demokratis karena dipilih langsung oleh rakyat, masih
sah-sah saja. Mau dipilih melalui atau oleh perwakilan rakyat, rakyat cuek
saja.
Bahasa formalnya adalah dapat
diproses melalui proses pemilihan secara langsung dan melalui proses musyawarah
perwakilan.
Kita bercermin, kilas balik
pada prinsip “pemenang mengambil semua” (the winner takes
all). Tak bosan saya menulis lagi bahwa praktik demokrasi, menjadikan
kedaulatan ada di tangan pemenang pemilu. Nyaris tak ada yang tersisa.
Kisah “pemenang mengambil semua” jangan dibandingkan, disandingkan,
ditandingkan dengan kompetisi yang juara umum karena menyabet semua gelar (won all the titles).
Pemilu legislatif, pilpres, pilkada,
pilkades dan MD3 bersifat dinamis. Tergantung siapa sang juara umum yang mau
melanggengkan kekuasaan. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar