Halaman

Jumat, 02 Maret 2018

korupsi dan melacak jejak Pancasila di bumi Pancasila



korupsi dan melacak jejak Pancasila di bumi Pancasila

Kendati  korupsi secara hukum buatan manusia dan mendunia, sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka dari itu, oleh karena ini, dengan demikian penanganannya tidak bisa biasa-biasa saja. Apalagi, pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bukan orang biasa atau rakyat pada umumnya. Sehingga perlu kelakuan khusus.

Makanya, untuk ikhwal ini, mengingat berkah perubahan ketiga UUD NRI 1945 maka negara Indonesia adalah negara hukum, hasilnya nyata. Antara lain telah terjadi kesepakatan atau Mou dengan pelaku Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu 28/2.2018. ringkas maksud dan tujuan adalah dibukanya kemungkinan pelolosan pelaku korupsi melalui pengembalian kerugian negara.

Kemudahan lain (Republika, Jumat, 2 Maret 2018) adalah 3 pihak di atas membuka potensi penghentian penyelidikan kasus korupsi pejabar daerah bila pelaku mengembalikan uang kerugian negara.

Singkat kata, rakyat wajib bangga jika ternyata nyatanya penguasa di periode 2014-2019 begitu perhatian, peduli dengan nasib pelaku tipikor.

Apa saja yang dimaksud dengan kerugian negara. Katakan, jika uang yang dikorup adalah APBN dan/atau APBD, toh pembanguan jalan terus. Tak ada kasus pembangunan fiktif, kasus proyek mangkrak, pembangunan infrastruktur yang mengalami kecelakaan kerja konstruksi, lelang terlambat sampai adanya impor beras. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar