korupsi dan melacak jejak Pancasila di bumi Pancasila
Kendati korupsi secara hukum buatan manusia dan mendunia,
sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),
maka dari itu, oleh karena ini, dengan demikian penanganannya tidak bisa
biasa-biasa saja. Apalagi, pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bukan orang
biasa atau rakyat pada umumnya. Sehingga perlu kelakuan khusus.
Makanya, untuk ikhwal ini, mengingat
berkah perubahan ketiga UUD NRI 1945 maka negara Indonesia adalah negara hukum,
hasilnya nyata. Antara lain telah terjadi kesepakatan atau Mou dengan pelaku
Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu 28/2.2018. ringkas
maksud dan tujuan adalah dibukanya kemungkinan pelolosan pelaku korupsi melalui
pengembalian kerugian negara.
Kemudahan lain (Republika, Jumat, 2 Maret
2018) adalah 3 pihak di atas membuka potensi penghentian penyelidikan kasus
korupsi pejabar daerah bila pelaku mengembalikan uang kerugian negara.
Singkat kata, rakyat wajib bangga
jika ternyata nyatanya penguasa di periode 2014-2019 begitu perhatian, peduli
dengan nasib pelaku tipikor.
Apa saja yang dimaksud dengan
kerugian negara. Katakan, jika uang yang dikorup adalah APBN dan/atau APBD, toh
pembanguan jalan terus. Tak ada kasus pembangunan fiktif, kasus proyek
mangkrak, pembangunan infrastruktur yang mengalami kecelakaan kerja konstruksi,
lelang terlambat sampai adanya impor beras. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar