biaya sehat dan
ongkos cerdas ditanggung negara
Berkat jiwa reformasi berbasis kekuatan massa, yang
bergulir dari puncaknya, 21 Mei 1998. Lengser keprabon presiden kedua RI. Kran demokrasi
mengucur deras. Membangkit alam bawah sadar politik.
Seperti ada magnet kuat yang menarik benda apapun yang
mengandung unsur logam. Termasuk paku berkarat yang membuat tetanus, bagi yang
tak sengaja tergores olehnya.
Geliat politik menghujam ke bawah. Tidak hanya sekedar
munculnya puluhan atau bahkan ratusan partai politik. Selama Orde Baru, sangat
tabu untuk berangan-angan bahwa UUD NRI 1945 bisa diubah. Disesuaikan dengan tuntutan
dan tantangan zaman.
Berkat sentuhan tangan manusia politik, maka terkait
judul, perubahan ketiga UUD NRI 1945 menghasilkan Bab XIII Pendidikan dan
Kebudayaan. Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 31 dan pasal 32 yang merupakan
hasil perubahan keempat.
Simak pasal 31 yang memuat 5 ayat :
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1).
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
(2).
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3).
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
(4).
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5).
Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sudah terang benderang kewajiban pemerintah, negara
maupun pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan.
Soal bagimana merealisasikan pasal ini, lihat nanti. Secara
yuridis formal, pemerintah tidak bisa diganggu gugat jika ternyata masih ada
anak bangsa yang susah sekolah.
Karena pemerintah sudah punya jurus tangkal. Didukung ahlinya
maka dirumuskan siapa saja yang menjai subyek didik :
Pertama. Anak didik yang berbakat namun dari keluarga
kurang beruntung. Tersedia aneka bantuan pendidikan.
Kedua. Anak didik yang bakat akademisnya pas-pasan
tetapi datang dari keluarga beruntung. Bisa masuk sekolah khusus, bertarif
khusus.
Ketiga. Anak didik yang bakat akademisnya pas-pasan
tetapi datang dari keluarga kurang beruntung. Mau diapakan. Jika sekolah di
sekolah umum, layak diduga akan mengalami kesulitan. Apalagi sekarang ada
sekolah taraf internasional.
Akhirnya, penguasa menyerahkan proses didik ke pasar
bebas. Bukan komersialisasi. Sekedar terapi kejut bahwa pendidikan itu tidak
mudah sekalgus tidak murah.
Bagaimana yang terkait dengan dunia kesehatan. Ada semboyan
dari keluarga sehat akan terbentuk bangsa sehat.
Hasil berubahan kedua UUD NRI 1945 terkait pasal orang
sehat, melahirkan antara lain pasal 28H yang mengandung 4 ayat. Simak ayat 1
saja :
Pasal 28H
(1). Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dirasa kurang menggigit, maka upaya perubahan keempat
UUD NRI 1945 berhasil merubah ayat di pasal 34. Simak hasilnya :
Pasal 34
(1). Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipeliharaoleh negara.
(2). Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3). Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ojo lali. Pasal 33 dan 34 merupakan pasal di Bab XIV
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Bab XIV sebagai hasil perubahan
keempat UUD NRI 1945. Masih dibutuhkan langkah politis untuk menyusun UU.
Sebelumnya, melalui kerja yang tak kalah kerasnya,
melalui perubahan kedua UU NRI 1945 lahirlah antara lain pasal 28H yang terdiri
atas 4 ayat. Cukup ayat pertama yang kita simak :
Pasal 28H
(1). Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Rakyat boleh lega dengan kandungan angin surga di
pasal yang memuat aspek pendidikan dan aspek kesehatan. Soal sesuai dengan yang
di atas kertas, tergantung bagaimana kondisi lapangan.
Semakin jauh dari pusat atau semakin tak terjangkau
oleh daerah, maka angin surga hanya sayup-sayup sampai.
Ironis binti miris, di pulau Jawa, di balik megahnya
ibukota provinsi, masih ada komunitas yang tak masuk radar. Mereka terbiasa
harus mandiri, swasembada maupun berdiri di atas keringat sendiri.
Tanpa gaduh politik, rakyat tetap mengutamakan pendidikan
bagi anaknya. Sesuai dengan tradisi keilmuan yang dialaminya. Soal ayo menjadi
anak sehat, serahkan kepada kebijakan alam. Alam akan menyeleksi, akan menjaring
dan menyaring sosok yang sejahtera. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar