Halaman

Minggu, 25 Maret 2018

biaya sehat dan ongkos cerdas ditanggung negara


biaya sehat dan ongkos cerdas ditanggung negara

Berkat jiwa reformasi berbasis kekuatan massa, yang bergulir dari puncaknya, 21 Mei 1998. Lengser keprabon presiden kedua RI. Kran demokrasi mengucur deras. Membangkit alam bawah sadar politik.

Seperti ada magnet kuat yang menarik benda apapun yang mengandung unsur logam. Termasuk paku berkarat yang membuat tetanus, bagi yang tak sengaja tergores olehnya.

Geliat politik menghujam ke bawah. Tidak hanya sekedar munculnya puluhan atau bahkan ratusan partai politik. Selama Orde Baru, sangat tabu untuk berangan-angan bahwa UUD NRI 1945 bisa diubah. Disesuaikan dengan tuntutan dan tantangan zaman.

Berkat sentuhan tangan manusia politik, maka terkait judul, perubahan ketiga UUD NRI 1945 menghasilkan Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan. Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 31 dan pasal 32 yang merupakan hasil perubahan keempat.

Simak pasal 31 yang memuat 5 ayat :

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1).       Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2).       Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3).       Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4).       Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5).       Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sudah terang benderang kewajiban pemerintah, negara maupun pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan.

Soal bagimana merealisasikan pasal ini, lihat nanti. Secara yuridis formal, pemerintah tidak bisa diganggu gugat jika ternyata masih ada anak bangsa yang susah sekolah.

Karena pemerintah sudah punya jurus tangkal. Didukung ahlinya maka dirumuskan siapa saja yang menjai subyek didik :

Pertama. Anak didik yang berbakat namun dari keluarga kurang beruntung. Tersedia aneka bantuan pendidikan.

Kedua. Anak didik yang bakat akademisnya pas-pasan tetapi datang dari keluarga beruntung. Bisa masuk sekolah khusus, bertarif khusus.

Ketiga. Anak didik yang bakat akademisnya pas-pasan tetapi datang dari keluarga kurang beruntung. Mau diapakan. Jika sekolah di sekolah umum, layak diduga akan mengalami kesulitan. Apalagi sekarang ada sekolah taraf internasional.

Akhirnya, penguasa menyerahkan proses didik ke pasar bebas. Bukan komersialisasi. Sekedar terapi kejut bahwa pendidikan itu tidak mudah sekalgus tidak murah.

Bagaimana yang terkait dengan dunia kesehatan. Ada semboyan dari keluarga sehat akan terbentuk bangsa sehat.

Hasil berubahan kedua UUD NRI 1945 terkait pasal orang sehat, melahirkan antara lain pasal 28H yang mengandung 4 ayat. Simak ayat 1 saja :

Pasal 28H
(1).       Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dirasa kurang menggigit, maka upaya perubahan keempat UUD NRI 1945 berhasil merubah ayat di pasal 34. Simak hasilnya :

Pasal 34
(1).       Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipeliharaoleh negara.
(2).       Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3).       Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4).       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ojo lali. Pasal 33 dan 34 merupakan pasal di Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Bab XIV sebagai hasil perubahan keempat UUD NRI 1945. Masih dibutuhkan langkah politis untuk menyusun UU.

Sebelumnya, melalui kerja yang tak kalah kerasnya, melalui perubahan kedua UU NRI 1945 lahirlah antara lain pasal 28H yang terdiri atas 4 ayat. Cukup ayat pertama yang kita simak :

Pasal 28H
(1).       Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Rakyat boleh lega dengan kandungan angin surga di pasal yang memuat aspek pendidikan dan aspek kesehatan. Soal sesuai dengan yang di atas kertas, tergantung bagaimana kondisi lapangan.

Semakin jauh dari pusat atau semakin tak terjangkau oleh daerah, maka angin surga hanya sayup-sayup sampai.

Ironis binti miris, di pulau Jawa, di balik megahnya ibukota provinsi, masih ada komunitas yang tak masuk radar. Mereka terbiasa harus mandiri, swasembada maupun berdiri di atas keringat sendiri.

Tanpa gaduh politik, rakyat tetap mengutamakan pendidikan bagi anaknya. Sesuai dengan tradisi keilmuan yang dialaminya. Soal ayo menjadi anak sehat, serahkan kepada kebijakan alam. Alam akan menyeleksi, akan menjaring dan menyaring sosok yang sejahtera. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar