Halaman

Minggu, 18 Maret 2018

Dosa Politik Penguasa Bebas Sanksi



Dosa Politik Penguasa Bebas Sanksi

Ajang pencarian bakat capres oleh presiden aktif 2014-2019, wajar. Mau menggunakan fasilitas kepresidenan, masuk akal. Di luar jam kerja, jabatan presiden tetap melekat. Pasal (UU 7/2017 tentang Pemiliha Umum) capres pejawat harus cuti di luar tanggungan negara saat kampanye Pemilu 2019, bisa diatur. Bukan masalah. Begitu saja koq repot.

Yang bikin rakyat heran, sepertinya sang presiden kebakaran jenggot. Belum apa-apa sudah siap siaga. Takut kecolongan start. Takut kehilangan populartitas. Tidak takut ketahuan belangnya. Jangan-jangan sang presiden mengedepankan akal politik, mengutamakan nalar politik, mendahulukan logika politik. Kumulasinya  bak pepatah “belum dipinang sudah menimang”.

Secara awam, belum ada jaminan layak maju capres. Pengalaman sebagai presiden bukan jaminan mutu. Bukan faktor penentu. Rekam jejak yang sudah dicerna rakyat, yang menentukan.

Hukum di NKRI, tidak mengatur kejahatan politik. Dosa politik tak tersentuh dan bebas dari sanksi maupun tuntutan pasal hukum. Karena tugas, tidak bisa dipidanakan. Sebagai harga mati.

Tidak ada hubungannya dengan kebijakan yang (juga) tidak bisa dipidanakan. Apa gunanya ada langkah yudicial review terhadap UU dan tentunya produk hukum yang mengikutinya. Apalagi ada dalih untuk kepentingan umum, rakyat, bangsa dan negara.

Akhirnya, rakyat berdoa, semoga sang presiden masih sempat menggunakan sisa cadangan hati nuraninya. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar