Dosa Politik
Penguasa Bebas Sanksi
Ajang pencarian bakat capres oleh
presiden aktif 2014-2019, wajar. Mau menggunakan fasilitas kepresidenan, masuk
akal. Di luar jam kerja, jabatan presiden tetap melekat. Pasal (UU 7/2017
tentang Pemiliha Umum) capres pejawat harus cuti di luar tanggungan negara saat kampanye Pemilu
2019, bisa diatur. Bukan masalah. Begitu saja koq repot.
Yang bikin rakyat heran,
sepertinya sang presiden kebakaran jenggot. Belum apa-apa sudah siap siaga. Takut
kecolongan start. Takut kehilangan populartitas. Tidak takut ketahuan
belangnya. Jangan-jangan sang presiden mengedepankan akal politik, mengutamakan
nalar politik, mendahulukan logika politik. Kumulasinya bak pepatah “belum dipinang sudah menimang”.
Secara awam, belum ada jaminan
layak maju capres. Pengalaman sebagai presiden bukan jaminan mutu. Bukan faktor
penentu. Rekam jejak yang sudah dicerna rakyat, yang menentukan.
Hukum di NKRI, tidak mengatur
kejahatan politik. Dosa politik tak tersentuh dan bebas dari sanksi maupun
tuntutan pasal hukum. Karena tugas, tidak bisa dipidanakan. Sebagai harga mati.
Tidak ada hubungannya dengan
kebijakan yang (juga) tidak bisa dipidanakan. Apa gunanya ada langkah yudicial
review terhadap UU dan tentunya produk hukum yang mengikutinya. Apalagi ada
dalih untuk kepentingan umum, rakyat, bangsa dan negara.
Akhirnya, rakyat berdoa, semoga
sang presiden masih sempat menggunakan sisa cadangan hati nuraninya. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar