Halaman

Kamis, 18 Juli 2019

sertifikasi kawanan oknum penyiram kasus karhutla


sertifikasi kawanan oknum penyiram kasus karhutla

Menegakkan hukum buatan manusia di bumi nusantara, bak menyikat gigi buaya. Apalagi menegakkan hukum agama. Jangan-jangan, jangan ditanya. Rahasia umum, manusia dan atau orang hidup bersama makhluk lain ciptaan-Nya. Mereka yang masuk kategori makhluk halus tak bisa dilihat oleh indra mata manusia.

Maka daripada itu, pelanggaran hukum oleh makhluk halus tak terekam CCTV atau kena tilang aparat keamanan maupun aparat penegak hukum. Tak ada pasal yang mengatur. OTT tak manjur. Info ujaran sebagai bukti, bisa dipatahkan pada tahap penyidikan awal.

Padahal, pihak penyuka alam ghaib. Bumi berjalan bersamaan dengan alam ghaib. Barang bukti yang memberatkan bisa raib ditelan makhluk ghaib. Setan dibuat dari nyala api. Karhutla menjadi sasaran dan target tembak di tempat. Bakar hidup-hidup di lokasi kejadian perkara. Hilangkan jejak dan barang bukti.

Buaya di nusantara tidak hanya satu. Mulai dari tingkat balok abang siji sampai bintang tujuh. Bebas berkeliaran di jalan sampai istana. Hadir disetiap dinamika kehidupan anak bangsa pribumi. Dipelihara oleh negara. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar