sertifikasi kawanan
oknum penyiram kasus karhutla
Menegakkan
hukum buatan manusia di bumi nusantara, bak menyikat gigi buaya. Apalagi menegakkan
hukum agama. Jangan-jangan, jangan ditanya. Rahasia umum, manusia dan atau
orang hidup bersama makhluk lain ciptaan-Nya. Mereka yang masuk kategori
makhluk halus tak bisa dilihat oleh indra mata manusia.
Maka daripada
itu, pelanggaran hukum oleh makhluk halus tak terekam CCTV atau kena tilang
aparat keamanan maupun aparat penegak hukum. Tak ada pasal yang mengatur. OTT
tak manjur. Info ujaran sebagai bukti, bisa dipatahkan pada tahap penyidikan
awal.
Padahal,
pihak penyuka alam ghaib. Bumi berjalan bersamaan dengan alam ghaib. Barang bukti
yang memberatkan bisa raib ditelan makhluk ghaib. Setan dibuat dari nyala api. Karhutla
menjadi sasaran dan target tembak di tempat. Bakar hidup-hidup di lokasi
kejadian perkara. Hilangkan jejak dan barang bukti.
Buaya di
nusantara tidak hanya satu. Mulai dari tingkat balok abang siji sampai bintang
tujuh. Bebas berkeliaran di jalan sampai istana. Hadir disetiap dinamika
kehidupan anak bangsa pribumi. Dipelihara oleh negara. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar