periode
bernegara bercermin bangkai demokrasi nuswantara
Pepatah lama, lawas tapi masih nikmat di masa kini,
“belum meminang
sudah menimang”. Bahasa Jawa
halusnya, durung-durung wis
ngarani. Tak ada ikhwal
baru dalam kehidupan di akhir hayat. Semua sudah tercatat. Tinggal bagaimana
kita manusia menjalankan, melakoni tatanan yang sudah tertata.
Ingat rumusan gaji, honor, bayaran, tunjangan, upah
dan sejenisnya. Pakai rumus ekonomi makro yaitu Pas : Cukup : Kurang. Detailnya
tergantung ybs.
Upah rata-rata per jam kerja merupakan imbalan atau
penghasilan rata-rata yang diperoleh tiap jam baik berupa uang maupun barang
dihitung dengan cara membagi upah baik uang maupun barang yang diperoleh dalam
sebulan dengan jumlah jam kerja biasanya dalam tiga minggu dan jam kerja aktual
seminggu yang lalu. Indikator ini menggambarkan kesetaraan upah bagi pekerjaan
yang mempunyai nilai yang sama guna mendukung pencapaian ketenagakerjaan secara
penuh dan produktif dan pekerjaan yang baik bagi seluruh perempuan dan
laki-laki.
Pekerja migran Indonesia sering membayar agen
perekrutan sebesar upah beberapa bulan. Ini bertentangan dengan komitmen
Konvensi Agen Tenaga Kerja Swasta ILO untuk menghapuskan biaya tersebut. Biaya
ini tidak proporsional mempengaruhi pekerja berpenghasilan rendah, berketerampilan
rendah dari negara-negara berpenghasilan rendah. Dengan mengurangi perekrutan
biaya pendapatan disposable pekerja berpenghasilan rendah meningkat dan kesenjangan
berkurang dengan memungkinkan orang yang dinyatakan tidak mampu untuk mencari
pekerjaan di luar negeri untuk melakukannya tanpa berakhir di jeratan hutang.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga
Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan
menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat
TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di
luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima
upah. (Permennaker No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri). Untuk menjamin perlindungan
TKI di negara tujuan penempatan, diperlukan adanya kerjasama antara Indonesia
dengan negara tujuan penempatan, khususnya mengenai perlindungan TKI. Indikator
ini dapat menunjukkan jumlah kerjasama Indonesia dengan negara tujuan penempatan,
dalam rangka melindungi TKI.
Pada tahun 2030, mencapai pekerjaan tetap dan
produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua perempuan dan laki-laki, termasuk
bagi pemuda dan penyandang difabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang
sama nilainya. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar