Halaman

Rabu, 24 Juli 2019

periode bernegara bercermin bangkai demokrasi nuswantara


periode bernegara bercermin bangkai demokrasi nuswantara

Pepatah lama, lawas tapi masih nikmat di masa kini, “belum meminang sudah menimang”. Bahasa Jawa halusnya, durung-durung wis ngarani. Tak ada ikhwal baru dalam kehidupan di akhir hayat. Semua sudah tercatat. Tinggal bagaimana kita manusia menjalankan, melakoni tatanan yang sudah tertata.

Ingat rumusan gaji, honor, bayaran, tunjangan, upah dan sejenisnya. Pakai rumus ekonomi makro yaitu Pas : Cukup : Kurang. Detailnya tergantung ybs.

Upah rata-rata per jam kerja merupakan imbalan atau penghasilan rata-rata yang diperoleh tiap jam baik berupa uang maupun barang dihitung dengan cara membagi upah baik uang maupun barang yang diperoleh dalam sebulan dengan jumlah jam kerja biasanya dalam tiga minggu dan jam kerja aktual seminggu yang lalu. Indikator ini menggambarkan kesetaraan upah bagi pekerjaan yang mempunyai nilai yang sama guna mendukung pencapaian ketenagakerjaan secara penuh dan produktif dan pekerjaan yang baik bagi seluruh perempuan dan laki-laki.

Pekerja migran Indonesia sering membayar agen perekrutan sebesar upah beberapa bulan. Ini bertentangan dengan komitmen Konvensi Agen Tenaga Kerja Swasta ILO untuk menghapuskan biaya tersebut. Biaya ini tidak proporsional mempengaruhi pekerja berpenghasilan rendah, berketerampilan rendah dari negara-negara berpenghasilan rendah. Dengan mengurangi perekrutan biaya pendapatan disposable pekerja berpenghasilan rendah meningkat dan kesenjangan berkurang dengan memungkinkan orang yang dinyatakan tidak mampu untuk mencari pekerjaan di luar negeri untuk melakukannya tanpa berakhir di jeratan hutang.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.

Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. (Permennaker No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri). Untuk menjamin perlindungan TKI di negara tujuan penempatan, diperlukan adanya kerjasama antara Indonesia dengan negara tujuan penempatan, khususnya mengenai perlindungan TKI. Indikator ini dapat menunjukkan jumlah kerjasama Indonesia dengan negara tujuan penempatan, dalam rangka melindungi TKI.

Pada tahun 2030, mencapai pekerjaan tetap dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua perempuan dan laki-laki, termasuk bagi pemuda dan penyandang difabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar