Halaman

Minggu, 28 Juli 2019

meruwat pusaka hukum anti-korupsi nusantara, siraman air keras


meruwat pusaka hukum anti-korupsi nusantara, siraman air keras

Jikalau, andaikata, semisal-misalnya tanpa tendesi, pretensi apapun. Ternyata  ada pihak oknum, aparat, anasir bhayangkara minat, niat, hasrat mulia masuk jajaran pimpinan KPK. Modal percaya bahwa tak akan mengalami nasib seperti pendahulunya. Yakin diri tiadk akan mengalami pasal yang sama. Yaitu mengalami “tindakan yang tidak menyenangkan” dari pihak yang tak terlacak, dari kubu tak dapat dijangkau hukum buatan manusia dan atau orang nusantara.

Secara internal, kita orang tak bisa lepas dari aliran, paham, keyakinan anismisme dan dinamisme. Ramah lingkungan dan ramah investor global. Katakan, faktor eksternal berupa skenario, konspirasi yang mana, dimana nilai tawar RI terasa tawar. Wibawa kepala negara di dalam negeri saja hanya sebatas petugas partai. Apalagi di mata dunia.

Kembali ke substansi alenia pertama. Jadi, sudah tahu apa yang harus dilakukan. Jangan  sampai mengulang ‘kesalahan’ yang sudah jelas salah, sangat salah di mata “buaya”. Jangan sampai terwujud peribahasa lama yaitu pasal “buaya berkulit cicak”. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar