meruwat pusaka hukum anti-korupsi nusantara, siraman air
keras
Jikalau, andaikata, semisal-misalnya tanpa tendesi,
pretensi apapun. Ternyata ada pihak
oknum, aparat, anasir bhayangkara minat, niat, hasrat mulia masuk jajaran
pimpinan KPK. Modal percaya bahwa tak akan mengalami nasib seperti pendahulunya.
Yakin diri tiadk akan mengalami pasal yang sama. Yaitu mengalami “tindakan yang
tidak menyenangkan” dari pihak yang tak terlacak, dari kubu tak dapat dijangkau
hukum buatan manusia dan atau orang nusantara.
Secara internal, kita orang tak bisa lepas dari aliran,
paham, keyakinan anismisme dan dinamisme. Ramah lingkungan dan ramah investor
global. Katakan, faktor eksternal berupa skenario, konspirasi yang mana, dimana
nilai tawar RI terasa tawar. Wibawa kepala negara di dalam negeri saja hanya
sebatas petugas partai. Apalagi di mata dunia.
Kembali ke substansi alenia pertama. Jadi, sudah tahu apa
yang harus dilakukan. Jangan sampai mengulang
‘kesalahan’ yang sudah jelas salah, sangat salah di mata “buaya”. Jangan sampai
terwujud peribahasa lama yaitu pasal “buaya berkulit cicak”. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar