Halaman

Jumat, 05 Juli 2019

Rotasi Guru Honorer Sesuai Sistem Zonasi


Rotasi Guru Honorer Sesuai Sistem Zonasi

Kebijakan, kepedulian pemerintah terhadap nasib guru, sedemikian rinci. Termasuk pasal rotasi, promosi, mutasi (RPM). Khususnya bagi guru PNS.

Untuk tahun anggaran 2019, tercatat: Peningkatan kualitas guru melalui sertifikasi dan redistribusi guru antardaerah. Perkiraan pemanfaatan DAU untuk gaji dan tunjangan guru serta program pendidikan lainnya. Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah. Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah Khusus. Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.

Faktor pertimbangan untuk menerapkan RPM. Khususnya pada domisili atau tempat tinggal guru atau sistem zonasi. Agar pelaksanaan kebijakan RPM dengan tujuan penataan dan pemerataan guru di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten/kota  dapat terwujud.

Secara khusus, pemerintah memberikan perhatian kepada daerah-daerah Terpencil, Tertinggal, Terdepan/Terluar (3T) yang merupakan kantung-kantung putus sekolah dengan menyediakan bantuan berupa sarana dan prasarana pendidikan serta menyelesaikan permasalahan keterbatasan guru dengan program “Sarjana Mendidik di Daerah 3T”.

Program dan atau kegiatan peningkatan mutu pendidikan dasar, pemerintah melakukan terobosan berupa  rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan dasar yang dilaksanakan secara masif, proses redistribusi guru dan peningkatan kompetensi guru menjadi berkualifikasi S1/D4, proses sertifikasi pendidik, dan pengembangan kurikulum yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Pemerintah secara kontinu di periode 2015-2019, dengan terus berusaha mendorong peningkatan layanan pendidikan menengah. Meiiputi antara lain: peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, rehabilitasi prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum dan adaptasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Posisi, peran guru sebagai Pendidik, tentu membawa konsekuensi logis. Sesuai ketetapan UU 14/2015 tentang Guru dan Dosen. Masih banyak pasal atau ikhwal terkait “nasib guru”. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar