Halaman

Selasa, 02 Juli 2019

sabotase bahan pokok vs kebijakan impor pangan


sabotase bahan pokok vs kebijakan impor pangan

Simak dengan cerdas dan bersahaja UU RI 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Fokus pada:

Pasal 107 f
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama
20 (dua puluh) tahun:
a.       barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan
b.      barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang mcnguasai hajat hidup orang hanyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Waspada, kalau bincang soal keamanan negara. Lebih utama ketimbang kerukunan dan persatuan rakyat. Masuk ranah, ruang gerak, bidang garap pengusaha atau manusia ekonomi.

Jangan sekedar diingat bahwa rakyat Rakyat di zaman Orde Baru terlatih dengan kencangkan ikat pinggang. Mempraktikkan pola hidup sederhana secara total, nasional, massal dan berkelanjutan. Lanjut dengan himbauan agar pejabat negara jangan rapat di hotel 2014-2019.

Pajang garis pantai landai seolah melambai. Datanglah produk petani asing berupa garam dapur. Dalih impor garam industri. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar