sabotase bahan pokok vs kebijakan impor pangan
Simak
dengan cerdas dan bersahaja UU RI 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Fokus
pada:
Pasal 107 f
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur
hidup atau paling lama
20 (dua puluh) tahun:
a.
barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat
tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau
militer; atau diundangkan
b.
barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau
menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang mcnguasai hajat hidup
orang hanyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Waspada,
kalau bincang soal keamanan negara. Lebih utama ketimbang kerukunan dan
persatuan rakyat. Masuk ranah, ruang gerak, bidang garap pengusaha atau manusia
ekonomi.
Jangan
sekedar diingat bahwa rakyat Rakyat di zaman Orde Baru terlatih dengan
kencangkan ikat pinggang. Mempraktikkan pola hidup sederhana secara total,
nasional, massal dan berkelanjutan. Lanjut dengan himbauan agar pejabat negara
jangan rapat di hotel 2014-2019.
Pajang
garis pantai landai seolah melambai. Datanglah produk petani asing berupa garam
dapur. Dalih impor garam industri. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar