masyarakat, seberapanya pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya
disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. (Pasal 1 ayat 1)
Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah,
pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak
lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. (Pasal 1 ayat 26)
SPBE) atau e-government, yaitu penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi
pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Permasalahan ketiga adalah jangkauan infrastruktur TIK ke
seluruh wilayah dan ke semua lapisan masyarakat yang belum optimal. Infrastruktur TIK khususnya jaringan
telekomunikasi merupakan fondasi konektivitas antara penyelenggara SPBE dengan
pengguna. Tingkat efektivitas SPBE sangat bergantung pada tingkat aksesibilitas
pengguna terhadap Layanan SPBE melalui jaringan telekomunikasi.
Masyarakat menginginkan kemudahan dalam memperoleh
pelayanan dari pemerintah dan tidak disulitkan oleh hubungan birokrasi antar instansi
pemerintah. Dengan demikian, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
membangun integrasi, konsolidasi, dan inovasi Layanan SPBE agar mampu
memberikan akses layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas bagi masyarakat.
SDM di bidang SPBE yang mencakup pegawai ASN dan masyarakat memegang peranan paling penting
untuk mewujudkan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan. Diharapkan pegawai ASN
di instansi pemerintah memiliki kepemimpinan dan kompetensi teknis SPBE dan masyarakat
memitiki tingkat literasi SPBE yang memadai sehingga layanan SPBE dapat
diselenggarakan dan dimanfaatkan dengan optimal.
Layanan SPBE yang berorientasi kepada pengguna SPBE dan
membuka ruang partisipasi masyarakat dilakukan untuk mendorong pemerintah dapat
hadir dalam melayani masyarakat termasuk masyarakat yang terpencil, terluar, dan berkebutuhan khusus, serta untuk melibatkan masyarakat dalam pentusunan kebijakan publik
yang akan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pembangunan budaya keamanan informasi untuk meningkatkan
kesadaran keamanan dan kepatuhan prosedur keamanan bagi ASN dan masyarakat.
Terakhir . . .
Forum kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk
pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi Instansi
Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha,
dan masyarakat. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar