Halaman

Selasa, 25 Desember 2018

masyarakat, seberapanya pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

masyarakat, seberapanya pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. (Pasal 1 ayat 1)

Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. (Pasal 1 ayat 26)

SPBE) atau e-government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Permasalahan ketiga adalah jangkauan infrastruktur TIK ke seluruh wilayah dan ke semua lapisan masyarakat yang belum optimal. Infrastruktur TIK khususnya jaringan telekomunikasi merupakan fondasi konektivitas antara penyelenggara SPBE dengan pengguna. Tingkat efektivitas SPBE sangat bergantung pada tingkat aksesibilitas pengguna terhadap Layanan SPBE melalui jaringan telekomunikasi.

Masyarakat menginginkan kemudahan dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah dan tidak disulitkan oleh hubungan birokrasi antar instansi pemerintah. Dengan demikian, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus membangun integrasi, konsolidasi, dan inovasi Layanan SPBE agar mampu memberikan akses layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas bagi masyarakat.

SDM di bidang SPBE yang mencakup pegawai ASN dan masyarakat memegang peranan paling penting untuk mewujudkan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan. Diharapkan pegawai ASN di instansi pemerintah memiliki kepemimpinan dan kompetensi teknis SPBE dan masyarakat memitiki tingkat literasi SPBE yang memadai sehingga layanan SPBE dapat diselenggarakan dan dimanfaatkan dengan optimal.

Layanan SPBE yang berorientasi kepada pengguna SPBE dan membuka ruang partisipasi masyarakat dilakukan untuk mendorong pemerintah dapat hadir dalam melayani masyarakat termasuk masyarakat yang terpencil, terluar, dan berkebutuhan khusus, serta untuk melibatkan masyarakat dalam pentusunan kebijakan publik yang akan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pembangunan budaya keamanan informasi untuk meningkatkan kesadaran keamanan dan kepatuhan prosedur keamanan bagi ASN dan masyarakat.

Terakhir . . .

Forum kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar