Halaman

Sabtu, 08 Desember 2018

hukum rimba di belantara syahwat politik Nusantara


hukum rimba di belantara syahwat politik Nusantara

Kalau memang demikan adanya, biarkan saja. Jangan sampai kita jadi korban sia-sia. Sebagai rakyat yang cinta tanah air, jelas tak boleh berpangku tangan. Minimal dalam hati mengetahui dan mengakui. Demi keamanan diri, keluarga tetap berjuang dalam senyap.

Karena pertanggungjawaban bukan pada pelaku saja. Pasal pembiaran, pura-pura tak tahu, tidak mau tahu. Asal bukan cari aman sampai malah ke tabiat cari muka.

Paribasan Jawa, begini tulisannya : si gèdhèg lan si anthuk. Maksudnya adalah,   wong loro kang wis padha kangsèn tumindak ala bebarengan; wong-wong sing padha sekongkol.

Tidak perlu risau. Semua kejadian perkara berbasis persekongkolan hanya terjadi di sebuah kerajaan yang juga hanya ada di dunia pewayangan. Banyak versi memang karena sudah universal, mendunia. Sekedar cerita atau dongèng.

Seangker-angkernya hutan atau sebutan lainnya, masih kalah keramat, wingit dengan istana tempat tinggal raja hutan.

Karena istana adalah simbol kekuasaan penguasa yang diperoleh secara konstitusional, demokratis. Baik-buruk, benar-salah, ditentukan suara mayoritas.

Konon, fitnah politik yang sebagai hak prerogatif penguasa, merupakan sinerji dari fitnah tahta, fitnah harta, dan fitnah jelita. Yang terakhir disebut bukan untuk mendiskreditkan kaum hawa, perempuan, wanita. Emansipasi politik wanita malah menjerumuskan penganutnya ke kubangan politik yang serba aneh, asing, ajaib.

Agar tak asing, berdaya saing, berwatak singa, ahli mengais rezeki. Melahirkan pahlawan kesiangan.

Pihak yang diharapkan mengawal jalannya demokrasi, agar demokrasi berjalan dengan aman dan damai, malah menjadi biang onar. Akibat dekat-dekat dengan meja penguasa. Wajar, karena jabatan di dapat secara politis. Berkat masuk perhitungan atau kalkulasi politik penguasa. Atau mereka yang mendapat berkah karena rajin bertandang di balik pintu penguasa. Yang merupakan sumber dari segala sumber. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar