Halaman

Sabtu, 01 Desember 2018

Kebijakan Satu Pancasila


Kebijakan Satu Pancasila

Berkat Perubahan Kedua UUD NRI 1945, istilah Pancasila muncul. Perubahan dapat kita simak pada:
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Sila pertama sampai dengan sila kelima tidak mengalami perubahan, tersurat di alenia keempat, terakhir Pembukaan (Preambule).

Selain perubahan di atas, dalam praktiknya Pancasila mengalami degradasi. dari dasar negara menjadi bagian dari 4 Pilar Berbangsa, Benrnegara dan Bermasyarakat. Lengkapnya adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pemerintah alergi, antipati, gamang dengan gerakan aksi anti-Pancasila. Seolah lupa akan fakta sejarah. Bahwasanya pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain justru pernah datang dari gerakan aksi ideologi atau partai politik. Di aspek lain, gerakan aksi séparatis hanya dianggap sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Menghadapi budaya KKN, khususnya tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara dan menggangu pembangunan, pemerintah tak segarang ketika menumpas teror. PMP atau bentuk paket lainnya diyakini untuk mencegah tangkal paham radikalisme di kampus.

Tampaknya Pancasila yang manapun dijadikan alat multimanfaat, multiguna, multifungsi untuk menghadapi lawan politik. Tapi, dinasti politik yang bak pemerintah bayangan hanya dianggap sebagai dinamika demokrasi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar