Kebijakan Satu Pancasila
Berkat
Perubahan Kedua UUD NRI 1945, istilah Pancasila muncul. Perubahan dapat kita
simak pada:
Pasal
36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika.
Sila
pertama sampai dengan sila kelima tidak mengalami perubahan, tersurat di alenia
keempat, terakhir Pembukaan (Preambule).
Selain
perubahan di atas, dalam praktiknya Pancasila mengalami degradasi. dari dasar
negara menjadi bagian dari 4 Pilar Berbangsa, Benrnegara dan Bermasyarakat. Lengkapnya
adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pemerintah
alergi, antipati, gamang dengan gerakan aksi anti-Pancasila. Seolah lupa akan
fakta sejarah. Bahwasanya pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi
lain justru pernah datang dari gerakan aksi ideologi atau partai politik. Di aspek
lain, gerakan aksi séparatis hanya dianggap sebagai kelompok kriminal bersenjata.
Menghadapi
budaya KKN, khususnya tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara dan
menggangu pembangunan, pemerintah tak segarang ketika menumpas teror. PMP atau
bentuk paket lainnya diyakini untuk mencegah tangkal paham radikalisme di
kampus.
Tampaknya
Pancasila yang manapun dijadikan alat multimanfaat, multiguna, multifungsi
untuk menghadapi lawan politik. Tapi, dinasti politik yang bak pemerintah
bayangan hanya dianggap sebagai dinamika demokrasi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar