Halaman

Kamis, 26 Agustus 2021

sekatan bermasyarakat, penyelenggara negara kian pekat hati

 sekatan bermasyarakat, penyelenggara negara kian pekat hati

 

bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; (UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM).

 Kejadian perkara peristiwa kasus yang merebak luas, bebas dalam masyarakat, berdasarkan sidak-sidik spesifikasi perhukuman layak diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

 Ujaran kebencian mengacu plus mengaca pada daya pikir, pola tindak, gaya tutur penyelenggara negara, yang tampak familier, bermartabat paling banyak atau paling sering digunakan sesuai pengakuan responden kaum adam adalah kata cacian, lema makian: presiden, polisi, partai.

 Kaum hawa masih solider dengan gender diri. Sambil senyum umbar umpatan : nita, tina, puan. Sedikit dijawakan muncul jadi ungkapan “wédok wagu”, “waton wadon”. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar