hak patèn (matèni, matèkaké) atas ujaran kebencian
Anak bangsa pribumi bumiputra nusantara secara tidak sengaja mempunyai temuan aneka ujaran kebencian. Berkat jasa media massa arus bolak-balik menjadi viral. Jenis temuan (produk terukur maupun proses bebas cegatan) bisa diajukan hak kepatènannya.
Keberlanjutan ujaran kebencian berikut ujaran penyerta, ujaran ikutan, ujaran susulan terbukti mampu membuat mampus lawan di pelupuk mata, tanpa tatap muka. Sanggup matèni, matèkaké karakter sesama bangsa.
Bersyukur, temuan hak patèn berbasis ujaran kebencian tidak dimonopoli oleh kelompok umur tertentu. Menjadi kebanggan negara. Warisan budaya bukan benda. Jauh abad dan adab munculnya buzzer atau pendengung. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar