debat dasar negara melawan anak negara
Saking sulit mencari lawan tanding yang setara. Terlebih ybs punya gelar akademis sertaan. Niatan cari sparing partner klas bebas di kalangan yang bebas mimbar bebas akademis, takut ketahuan fakta ketidaktahuannya. Model settingan, lawan debat bayaran, takut ada yang nyeplos, nerocos, sesama penbobos.
Terlanjur dielu-elukan sebagai anak pintar hanya nasib tidak mengantar demikian. Semakin dilambungkan agar gampang terpancing, mudah mati angina. Tinggal tunggu tanggal dan hari baik. Panitia tahu diri demi martabat ybs. Sudah lama-lama menghafal pernik-pernik adab bernegara.
Luangkan waktu dan tempat. Undang tamu khusus lokal yang berbau “negara”. Yaitu warga negara dengan status predikat “anak negara”. Mungkin dianggap berimbang. Adu saing, adu gengsi dengan julukan penyelenggara negara.
Kembali ke UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Simak Pasal 1 ayat 8 butir b:
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
8. Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
Lanjut dengan perjalanan nasib batasan “anak negara”. Muncul lagi di UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Fokus baca santai:
Pasal 103
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada:
a. orang tua/Wali;
b. LPKS/keagamaan; atau
c. kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Padahal identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran.
Acara, adegan, atraksi tidak ditayangkan langsung oleh kelompok media massa negara. atau badan resmi negara. Bagi pihak yng ingin tahu tayangan utuh tanpa sensor. Bayangkan akibat kasat matanya. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar