nilai kepancasilaan berbanding lurus dengan raihan Rp tipikor
Dakwaan teknik kuantitas, atas terdakwa kasus sidang tipikor, terbukti merugikan negara sekian Rp. Dampak kerugian lain secara kualitas tidak bisa “dibuktikan”. Kondisi ini dioplos bebas menjadi bahan pertimbangan nurani hukum. Jasa tak ter-Rp-kan terdakwa terhadap kemajuan partai politik, jika ybs anggota kehormatan, sangat menentukan besaran putusan hukum.
Gambaran umum betapa jalan tegaknya hukum. Berkat Perubahan Ketiga (2001) UUD NRI 1945, maka Indonesia mengenal hukum. Tepatnya, muncul di Pasal 1 Ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum. Jangan lupa asumsi historis, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Negara hukum yang dimaksud ialah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Nasib obyek dan subyek hukum di hadapan hukum. Singkat kata, asumsi sejarah nusantara, hanya satu kata penentu, “moral” oknum penegak hukum. Pertimbangan nasib diri sang oknum, khususnya pada karier, sejahtera, jaminan keamanan politik, persatuan dan kesatuan keluarga serta ukuran dunia lainnya.
Hukum tak pilih kasih tak kenal
tebang pilih. Maksudnya, hukum berkemampuan diri mampu memilah dan atau
memilih, pihak mana yang wajib ditebang, ditendang, sampai tumbang. Pihak siapa
yang layak ditebas, dilibas sampai tuntas. Bagi anti-Pancasila dikenakan pasal
blokade, blokir kariernya. Biar tahu rasa. Kawanan penguasa Pancasila kok dilawan.
[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar