atas nama dasar negara, sigap tanggap bobol dan gondol uang negara
Ini jelas pekerjaan bukan level rakyat. “Hak milik” penyandang status penyelenggara negara aktif. Efektivitas anggaran demokrasi, ongkos pemilu, biaya politik plus nilai jual kursi negara.
Presiden dan Wakil Presiden mengucap sumpah agama atau janji kontrak politik, di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
“ . . . . . memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya . . . . . “
Kredo politik sejak zaman ‘nasakom’ berbunyi “menteri baru, perturan baru”. Diadaptasikan untuk jabatan presiden dan wakil presiden “ganti preisden, ganti UU”. Bagaimana mau “menjalankan segala UU”, undang-undang lama produk periode pemerintah sebelumnya, atas nama hukum, didémisionér. Tunggu UU anyar yang lebih realistis, praktis. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar