Standar dan Beban Ganda
Kepala Daerah Menjebak Diri Sendiri
Bermula dari PP 10/2010, ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 28 Januari 2010, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi. Kita
simak, fokus pada:
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 2
(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah
di wilayah provinsi.
(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur bertanggung
jawab kepada Presiden.
Rincian pasalnya, juga menjelaskan bahwa gubernur
sebagai wakil Pemerintah (baca: Presiden Republik Indonesia) memilki tugas dan
wewenang terhadap pemerintah daerah.
Praktiknya terasa kentara nyata di periode
2014-2019. Presiden merasa nyaman dan merasa wibawa negara ada, jika berkomunikasi, berkoordinasi dengan kepala
daerah hasil pilkada serentak sesama
PDI-P. Koalisi parpol pendukung pemerintah tak otomatis laku di daerah.
Kepala daerah pilihan rakyat, namun saat praktik
lebih condong melaksanakan kebijakan partai politiknya. Suara rakyat kan sudah
ada wakilnya.
Sepertinya kepala negara menjaga jarak aman dengan
kepala daerah yang beda parpol. Jangan kaget jika tahun politik 2018 dan 2019,
dengan tema Koalisi Indonesia Kerja
(KIK) menegaskan bahwa kepala daerah akan menjadi bagian kekuatan pemenangan
presiden yang masih aktif. Ini bukan kejahatan politik. Cuma bentuk dasar dari
cerdas ideologi yang lebih mementingkan serakah politik, nikmat dunia. Siapa
dulu biangnya.
Praktik lain membuktikan jika kepala daerah
merupakan dinasti politik, membentuk pemerintah bayangan secara turun-temurun.
Mau tak mau, wilayah administrasi yang menjadi wilayah kerja kepala daerah
diposisikan sebagai pendapatan asli kepala daerah. Sebagai sumber penghasilan
kepala daerah.
Penyakit politik berupa biaya politik, mahar
politik, politik transaksional maupun bentuk sistem bagi hasil, menjadikan
rumus ekonomi: Satu periode terasa pas, impas balik modal. Dua periode cukup
balik modal dan tambah modal usaha. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar