seni
melipat suara pemilih vs seni menggandakan suara pemilih
Tak ada hubungan politik dengan pesta demokrasi. Juga bukan iseng. Kata
yang ahli membuat kata, judul di atas tak mengandung rasa seni, unsur seni
sekatapun. Bagi penyuka humor politik, mau baca silahkan. Mau tak dibaca, sekedar
melihat-lihat siapa tahu ada yang berdaya pikat, hak pembaca.
UU mengatur tentang syarat penduduk, rakyat, warga negara atau status
lainnya untuk jadi pemilih pada pesta demokrasi. Ukuran hari akan terjadi
kejadian sesuai syarat dimaksud.
Masalahnya sederhana, karena masuk dunia politik.
Bukan kebetulan jika Republika, Sabtu, 6 Oktober 2018 memberitakan sebuah
berita dengan judul: “KPU: 31 Juta Warga Belum Masuk DPT”.
Tak perlu analisa mendalam. Semakin menambah duka bangsa. Istighar, sebagai bagian intergral uji iman dari Allah swt melalu tangan manusia.
Swara VIII, ingkang Kaping Wolu (Kaum Pinggiran Wong Lugu), jelas. Tak perlu
dikomentari. Tetapi kalau rakyat tak peduli, Allah swt akan tindak turun
tangan. Seolah umat beriman membiarkan kawanan kacafa berulah tanpa ikhwal
mencegahnya.
Melawan pemerintahan yang sah, masih aktif, bukan ajaran Islam. Tetapi mengingatkan
dengan adab Islam, menjadi kewajiban. Masuk kategori fardhu ‘ain. Kewajiban total umat Islam.
Judul di atas juga bukan menyuratkan sekaligus menyiratkan berita di
Republika. Soal masa kampanye diperpanjang ke depan, agar tak terjadi curi
start secara konstitusional.
Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13
April 2019. Karena presiden aktif 2014-2019 mencapreskan dirinya. Muncul
kebijakan bahwasanya akibat pertimbangan akal sehat politis, maka masa kampanye
diubah menjadi 24 September 2018 – 13
April 2019. Tidak ada minggu senyap. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar