Halaman

Senin, 15 Oktober 2018

rehabilitasi masal jiwa politik loyalis penguasa


rehabilitasi masal jiwa politik loyalis penguasa

Tidak ada yang salah. Semua benar. Setiap anak bangsa pribumi Nusantara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Namun jika setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, itu lain perkara.

Beda pasal dengan ikhwal setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Masalah bangsa semakin bermasalah karena  setiap warga negara berhak  memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Masalah semakin nyata, ditambah praktik pasal setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Adab sebagai bangsa yang ramah, menjadi-jadi karena dukungan bahwasanya setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Masalah tampak agak reda. Atau diam karena masa transisi, menuju pokok masalah bangsa. Sebut saja ada pasal setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Diskriminatif jelas beda dengan modus kriminalisasi. Terlebih ada dukungan pasal setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kondisi di atas memang serba fungsi hak. Belum seutuhnya. Lebih jelas atau utuhnya bisa simak hasil perubahan 1 s,d 4 UUD NRI 1945. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar