Tragedi Kinerja
DPR, Hak Imunitas vs Berkebutuhan Khusus
Betul. Wakil
rakyat bukanlah manusia dan atau orang yang mendapat tugas bermanja-manja
dengan bayaran tinggi. Iuran rakyat bisa membayar gaji di atas rata-rata
nasional per bulan.
Fenomena di atas,
bukan sekedar isapan jempol. Bukan imajinasi politik yang kosong melompong. Buka
fantasi ideologis anak bangsa pribumi.
Singkat kata,
kompromi politik yang memadukan semua pihak yang berkepentingan, pasca
reformasi yang bergulir dari puncaknya, 21 Mei 1998, adalah amandemen atau
perubahan UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan MPR pada
1999–2002.
Biaya politik
sangat menentukan kinerja anggota DPR. Masuk bursa bakal calon dari partai
politiknya, bukan hal yang mudah dan murah. Pasal ini yang akan selalu memacu tekanan
darah dan memicu denyut jantung secara
menerus. Katimbang sibuk diri memikirkan nasib rakyat.
Wakil rakyat
dijaring dan disaring oleh internal parpol yang mengusungnya, melalui aturan
main yang bersifat “rahasia perusahaan”, serta diseleksi oleh rakyat melalui
pemilu legislatif. Walhasil profil dan jejak rekam calon wakil rakyat
tergantung kebijakan parpol.
Nyaris kebablasan
menulisnya. Adalah kejadian perkara Perubahan Kedua UUD NRI 1945, fokus pada”
Pasal
20A
(1)
. . .
(2)
. . .
(3)
Selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
serta hak imunitas.
(4)
Ketentuan lebih
lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang.
Bagaimana bunyi
dari hak imunitas. Kita simak UU 17/2014 yang tersohor sengan sebutan UU MD3,
khususnya pada:
Paragraf 1
Hak Imunitas
Pasal 57
(1). Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2). Anggota MPR tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR
ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas
MPR.
(3). Anggota MPR tidak dapat diganti
antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang
berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(4). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi
yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain
yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tersirat wakil
rakyat memiliki kebutuhan khusus untuk sementara, dalam satu periode lima
tahunan. Cakupan kebutuhan bergerak antara kondisi ‘tuna’ sampai kondisi ‘unggul’.
Melengkapi diri
dengan alat pelindung. Diharapkan “muka badak” kawanan anggota DPR menjadi anti
gores, anti lecet, anti slip, anti bocor serta yang utama anti kritik.
Apa saja
kebutuhan khusus wakil rakyat. Misal, di layar kaca acap kita saksikan sebagai
ahli debat. Debat dengan pemangku kepentingan lainnya, tanpa ujung pangkal.
Pembawa acara sebagai katalisator pengaduk emosi pemirsa. Acara debat bukan ajang
pembelajaran untuk rakyat pemilih, bahkan sarana pembuktian bahwa wakil rakyat
“ahli berkelakuan khusus”. Tayangan langsung sidang DPR.
Karakteristik
khusus wakil rakyat jelas berbeda dengan rakyat pada umumnya, tanpa selalu
menunjukan pada kelebihan mental, moral, emosi atau fisik, tentunya membutuhkan
perhatian khusus. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar