Halaman

Kamis, 24 Mei 2018

Tragedi Kinerja DPR, Hak Imunitas vs Berkebutuhan Khusus


Tragedi Kinerja DPR, Hak Imunitas vs Berkebutuhan Khusus

Betul. Wakil rakyat bukanlah manusia dan atau orang yang mendapat tugas bermanja-manja dengan bayaran tinggi. Iuran rakyat bisa membayar gaji di atas rata-rata nasional per bulan.

Fenomena di atas, bukan sekedar isapan jempol. Bukan imajinasi politik yang kosong melompong. Buka fantasi ideologis anak bangsa pribumi.

Singkat kata, kompromi politik yang memadukan semua pihak yang berkepentingan, pasca reformasi yang bergulir dari puncaknya, 21 Mei 1998, adalah amandemen atau perubahan UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan MPR pada 1999–2002.

Biaya politik sangat menentukan kinerja anggota DPR. Masuk bursa bakal calon dari partai politiknya, bukan hal yang mudah dan murah. Pasal ini yang akan selalu memacu tekanan darah dan memicu denyut jantung  secara menerus. Katimbang sibuk diri memikirkan nasib rakyat.

Wakil rakyat dijaring dan disaring oleh internal parpol yang mengusungnya, melalui aturan main yang bersifat “rahasia perusahaan”, serta diseleksi oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Walhasil profil dan jejak rekam calon wakil rakyat tergantung kebijakan parpol.
 
Nyaris kebablasan menulisnya. Adalah kejadian perkara Perubahan Kedua UUD NRI 1945, fokus pada”

Pasal 20A
(1)         . . .
(2)         . . .
(3)        Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4)        Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Bagaimana bunyi dari hak imunitas. Kita simak UU 17/2014 yang tersohor sengan sebutan UU MD3, khususnya pada:

Paragraf 1
Hak Imunitas
Pasal 57
(1).       Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2).       Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(3).       Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(4).       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tersirat wakil rakyat memiliki kebutuhan khusus untuk sementara, dalam satu periode lima tahunan. Cakupan kebutuhan bergerak antara kondisi ‘tuna’ sampai kondisi ‘unggul’.

Melengkapi diri dengan alat pelindung. Diharapkan “muka badak” kawanan anggota DPR menjadi anti gores, anti lecet, anti slip, anti bocor serta yang utama anti kritik.

Apa saja kebutuhan khusus wakil rakyat. Misal, di layar kaca acap kita saksikan sebagai ahli debat. Debat dengan pemangku kepentingan lainnya, tanpa ujung pangkal. Pembawa acara sebagai katalisator pengaduk emosi pemirsa. Acara debat bukan ajang pembelajaran untuk rakyat pemilih, bahkan sarana pembuktian bahwa wakil rakyat “ahli berkelakuan khusus”. Tayangan langsung sidang DPR.

Karakteristik khusus wakil rakyat jelas berbeda dengan rakyat pada umumnya, tanpa selalu menunjukan pada kelebihan mental, moral, emosi atau fisik, tentunya membutuhkan perhatian khusus. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar