Halaman

Kamis, 24 Mei 2018

Mempraktikkan Demokrasi, Bukan Menegakkan Benang Basah


Mempraktikkan Demokrasi, Bukan Menegakkan Benang Basah

Praktik bersama antar wakil rakyat tingkat nasional, yang bermarkas di Senayan, ibukota negara, diharapkan bisa membaca gejolak rakyat. Tidak hanya nantinya dapat meminimalisir dampak, efek, akibat kejadian perkara. Bahkan sejak dini sudah mampu mendeteksi cikal bakal masalah berkehidupan masyarakat.

Alenia pertama memang menggunakan bahasa ideal.

Awam atau rakyat pada umumnya, tidak mau tahu apa isi hati wakil rakyat seusai dilantik. Pasca diambil janji dan sumpahnya sesuai agama ybs.

Sabar. Cek SIM (surat ijin mewakli rakyat) ybs. Andai SIM perpanjangan, sudah masuk periode kedua atau periode terakhir. Atau baru periode pertama, yang belum bersambung atau belum tentu dapat diperpanjang.

Bisa terjadi mereka sudah hafal akan makna Perubahan Kedua UUD NRI 1945 yang menghasilkan antara lain:

Pasal 20A
(1)         Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2)         Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3)        Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4)        Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Lebih dari itu, merasa sudah ada payung hukum untuk menghasilkan kinerja, pernyataan, dan sikap politik dari anggota maupun pimpinan DPR, atau DPR secara keseluruhan.

Untuk laik tanding, agar disegani ‘bakal calon lawan’, maka anggota DPR wajib dilengkapi dengan aji-aji, jimat, mantera-mantera, jurus sakti maupun senjata andalan. Semua ini untuk memantapkan hak imunitas atau ‘ilmu kebal’ terhadap serangan. Atau menambah rasa percaya diri, menghilangkan rasa kantuk saat sidang.

KONTRAK POLITIK
Sebagai anggota DPR yang wajib mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, dipastikan akan mengalami perang batin. Tidak demikian halnya dengan oknum anggota DPR yang pandai-pandai menempatkan diri. Memanfaatkan posisi diri untuk kepentingan semua pihak.

Asal kepentingan ‘kelompok dan golongan’ secara prosedural sudah diakomodir sesuai kaidah, aturan main, kode etik, maka selebihnya menjadi hak kepentingan pribadi.

Memang anggota DPR selama terikat waktu masa bakti, tidak boleh merangkap pekerjaan, jabatan atau fungsi lain. Namun profesi semula yang menjadikan dirinya terpilih sebagai anggota DPR, tidak otomatis ditinggalkan begitu saja. Khususnya profesi yang sebagai mitra, atau bisa saling mengambil keuntungan secara proporsional.

PEKA DIRI
Sesuai teks sumpah/janji maka bahwasanya  anggota DPR akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artinya, melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat adalah kewajiban yang tak dapat ditawar. Sebagai harga mati.

Masalah mendasar yaitu bagaimana tata cara memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Kemungkinan 1 (satu) dapil memiliki beberapa wakil rakyat lebih dari 1 (satu) partai politik. Kondisi ini bisa menjadi faktor keberuntungan rakyat atau sebaliknya.

KATA AKHIR
Sesuai teks sumpah/janji maka bahwasanya  anggota DPR dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi.

Demokrasi perwakilan, betul. Demokrasi, suara terbanyak yang menentukan, betul. Produk demokrasi berupa kebijakan, seolah kokoh di atas, tapi rapuh di bawah, betul. Demokrasi sesuai selera penguasa, betul. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar