Mempraktikkan
Demokrasi, Bukan Menegakkan Benang Basah
Praktik bersama
antar wakil rakyat tingkat nasional, yang bermarkas di Senayan, ibukota negara,
diharapkan bisa membaca gejolak rakyat. Tidak hanya nantinya dapat
meminimalisir dampak, efek, akibat kejadian perkara. Bahkan sejak dini sudah mampu
mendeteksi cikal bakal masalah berkehidupan masyarakat.
Alenia pertama memang
menggunakan bahasa ideal.
Awam atau rakyat
pada umumnya, tidak mau tahu apa isi hati wakil rakyat seusai dilantik. Pasca diambil
janji dan sumpahnya sesuai agama ybs.
Sabar. Cek SIM
(surat ijin mewakli rakyat) ybs. Andai SIM perpanjangan, sudah masuk periode
kedua atau periode terakhir. Atau baru periode pertama, yang belum bersambung
atau belum tentu dapat diperpanjang.
Bisa terjadi
mereka sudah hafal akan makna Perubahan Kedua UUD NRI 1945 yang menghasilkan
antara lain:
Pasal
20A
(1)
Dewan Perwakilan
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2)
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang
Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan
hak menyatakan pendapat.
(3)
Selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
serta hak imunitas.
(4)
Ketentuan lebih
lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang.
Lebih dari itu,
merasa sudah ada payung hukum untuk menghasilkan kinerja, pernyataan, dan sikap
politik dari anggota maupun pimpinan DPR, atau DPR secara keseluruhan.
Untuk laik
tanding, agar disegani ‘bakal calon lawan’, maka anggota DPR wajib dilengkapi
dengan aji-aji, jimat, mantera-mantera, jurus sakti maupun senjata andalan. Semua
ini untuk memantapkan hak imunitas atau ‘ilmu kebal’ terhadap serangan. Atau menambah
rasa percaya diri, menghilangkan rasa kantuk saat sidang.
KONTRAK POLITIK
Sebagai anggota
DPR yang wajib mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, dipastikan akan mengalami perang batin. Tidak demikian halnya dengan
oknum anggota DPR yang pandai-pandai menempatkan diri. Memanfaatkan posisi diri
untuk kepentingan semua pihak.
Asal kepentingan ‘kelompok
dan golongan’ secara prosedural sudah diakomodir sesuai kaidah, aturan main,
kode etik, maka selebihnya menjadi hak kepentingan pribadi.
Memang anggota
DPR selama terikat waktu masa bakti, tidak boleh merangkap pekerjaan, jabatan
atau fungsi lain. Namun profesi semula yang menjadikan dirinya terpilih sebagai
anggota DPR, tidak otomatis ditinggalkan begitu saja. Khususnya profesi yang
sebagai mitra, atau bisa saling mengambil keuntungan secara proporsional.
PEKA DIRI
Sesuai teks
sumpah/janji maka bahwasanya anggota DPR
akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan
nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya, melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat adalah kewajiban yang tak dapat ditawar. Sebagai harga
mati.
Masalah mendasar
yaitu bagaimana tata cara memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Kemungkinan 1 (satu) dapil memiliki beberapa wakil rakyat lebih dari 1
(satu) partai politik. Kondisi ini bisa menjadi faktor keberuntungan rakyat
atau sebaliknya.
KATA AKHIR
Sesuai teks
sumpah/janji maka bahwasanya anggota DPR
dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya
kehidupan demokrasi.
Demokrasi perwakilan,
betul. Demokrasi, suara terbanyak yang menentukan, betul. Produk demokrasi
berupa kebijakan, seolah kokoh di atas, tapi rapuh di bawah, betul. Demokrasi sesuai
selera penguasa, betul. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar