Halaman

Sabtu, 26 Mei 2018

NKRI Bukan Barang Yang Dapat Diperdagangkan


NKRI Bukan Barang Yang Dapat Diperdagangkan

Mengacu pada Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

(18).        Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Mengikuti tuntutan dan tantangan zaman, Perpres 54/2010 sudah beberapa kali mengalami perubahan. Namun pengertian tentang “Barang” tidak berubah.

Agar memberi gambaran yang mengarah atau mengerucut, mau tak mau terpaksa opini membaca harus dikondisikan. Kita ambil langkah bijak dengan menyimak PP 27/2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

(1).             Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2).             Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

GORO-GORO
Jika kita menyimak dengan seksama bunyi pasal 1 PP 27/2014 yang terdiri atas 31 (tigapuluh satu) ayat, memang bisa bias kesimpulan. Minimal memancing multitafsir. Tergantung pada pola penghayatan.

Kembali ke bumi. Adalah pilkada serentak 2018 yang akan menentukan peta politik 2018. Dampak nyatanya ke keberanian anak bangsa pribumi, putera-puteri terbaik asli daerah, kalangan bumiputera untuk mengajukan diri menjadi bakal calon presiden.

Sudah suratan dan takdir sejaran Nusantara, saatnya menghadirkan presiden ke-8 NKRI.

Sejauh ini, memang sudah berlaku modus pemerintah bayangan. Yang mana dimana daripada politik dinasti sudah mendominasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara tidak hanya di tingkat kabupaten/kota saja. Sudah naik strata masuk ke tingkat provinsi.

Sah-sah saja jika daerah menjadi kantong politik. Yang bikin hati miris binti ironis, layaknya pemain sepak bola. Bukan mendatangkan pemain asing, tetapi malah sebagai perpanjangan tangan asing.

Namanya politik. Modus, model, modal, rekayasa, strategi, skenario, konspirasi apapun, karena bisa dikemas secara legal, menjadi konstitusional.[HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar