NKRI Bukan Barang Yang Dapat Diperdagangkan
Mengacu
pada Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal
1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
(18).
Barang adalah setiap benda
baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Mengikuti
tuntutan dan tantangan zaman, Perpres 54/2010 sudah beberapa kali mengalami
perubahan. Namun pengertian tentang “Barang” tidak berubah.
Agar memberi
gambaran yang mengarah atau mengerucut, mau tak mau terpaksa opini membaca
harus dikondisikan. Kita ambil langkah bijak dengan menyimak PP 27/2014 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
(1).
Barang Milik Negara adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2).
Barang
Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
GORO-GORO
Jika
kita menyimak dengan seksama bunyi pasal 1 PP 27/2014 yang terdiri atas 31
(tigapuluh satu) ayat, memang bisa bias kesimpulan. Minimal memancing
multitafsir. Tergantung pada pola penghayatan.
Kembali
ke bumi. Adalah pilkada serentak 2018 yang akan menentukan peta politik 2018. Dampak
nyatanya ke keberanian anak bangsa pribumi, putera-puteri terbaik asli daerah,
kalangan bumiputera untuk mengajukan diri menjadi bakal calon presiden.
Sudah suratan
dan takdir sejaran Nusantara, saatnya menghadirkan presiden ke-8 NKRI.
Sejauh
ini, memang sudah berlaku modus pemerintah bayangan. Yang mana dimana daripada
politik dinasti sudah mendominasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara
tidak hanya di tingkat kabupaten/kota saja. Sudah naik strata masuk ke tingkat
provinsi.
Sah-sah
saja jika daerah menjadi kantong politik. Yang bikin hati miris binti ironis,
layaknya pemain sepak bola. Bukan mendatangkan pemain asing, tetapi malah
sebagai perpanjangan tangan asing.
Namanya
politik. Modus, model, modal, rekayasa, strategi, skenario, konspirasi apapun,
karena bisa dikemas secara legal, menjadi konstitusional.[HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar