kemenag dan sertifikasi jamaah masjid
Kementerian
Agama (kemenag) RI merupakan bagian dari kabinet utawa pembantu presiden. Jika kementerian
yang lain menangani kebutuhan dasar rakyat, misal Kementerian PUPR, maka
kemenag melayani kebutuhan umat beragama.
Tugas dan
fungsi kemenag, bersifat dinamis, tergantung permintaan pasar, sentimen negatif
atau tekanan angin yang dominan.
Selangkah
lagi, kemenag akan memberlakukan sertifikasi bagi umat Islam yang mau sholat
berjamaah di masjid. Khususnya yang mau sholat di masjid yang dibangun oleh
pemerintah, dengan biaya APBN.
Tidak hanya
sertifikasi, busana yang dikenakan pun harus sesuai peraturan tetap kemenag. Bilamana
perlu, model busana sesuai dengan sholat fardhu 5 (lima) waktu. Untuk control,
jamaah akan dilengkapi dengan tanda pengenal. Akan ada mégaproyek.
Diikhtiarkan
sebelum akhir periode 2014-2019, modus ini akan terlaksana. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar