Halaman

Selasa, 27 Desember 2022

kejahatan kerah putih/biru vs tikus ndas ireng padu kerah

kejahatan kerah putih/biru vs tikus ndas ireng padu kerah 

Istilah kejahatan kerah putih dikemukakan pertama kali oleh seorang kriminolog asal Amerika Serikat bernama Edwin H. Sutherland pada tahun 1939. Sutherland mendefinisikan White Collar Crime sebagai "a crime committed by a person of respectability and high social status in the course of their occupation." Sutherland berpendapat bahwa kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang sangat terhormat dan berstatus sosial tinggi di dalam pekerjaannya. Tindakan kejahatan ini dapat terjadi di dalam perusahaan, kalangan professional, perdagangan, maupun kehidupan politik.

White Collar Crime dalam aspek tipologis berbeda dari Blue Collar Crime. Biasanya istilah White Collar Crime ditujukan bagi aparat dan petinggi negara sedangkan Blue Collar Crime dipakai untuk menyebut kejahatan-kejahatan yang terjadi di kelas sosial bawah dengan kualitas dan kuantitas yang lebih rendah dari kejahatan yang dihasilkan oleh White Collar Criminal.

Kejahatan kerah putih secara umum mengacu pada kejahatan yang dimotivasi secara finansial dan biasanya dilakukan oleh para profesional dalam bidang bisnis dan aparat pemerintah. Kasus-kasus kejahatan kerah putih sulit dilacak karena biasanya dilakukan pejabat yang mempunyai kekuasaan, memiliki kuasa untuk memproduksi hukum dan berperan dalam membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih (White Collar Crime) juga sangat sulit tersentuh oleh hukum karena terjadi dalam suatu lingkungan yang tertutup.

(cuplikan  dari https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/970/keberadaan-kerah-putih-dibalik-kasus-pencucian-uang.html)

. . . . . . .

Jadi, pemirsa dari negara anggota PBB. Malah belajar subversi kejahatan konstitusional, tindak pidana politik, politik kriminal maupun efektivitas ideologi tanpa bentuk. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar