Halaman

Jumat, 16 Desember 2022

diangan-angankan pun jangan

diangan-angankan pun jangan 

Mengandalkan angan-angan, pengalaman hidup, rekam jejak-menjejak menjadikan manusia merasa bisa. Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap perjalanan hidup generasi pemilik masa depan sudah sedemikian sistematis, terukur dan dinamis.

Ironis binti miris, jika sensitivitas generasi pewaris, pelanjut  masa depan sudah punya mainan yang meninabobokan, punya garapan yang serba melenakan. Persaingan hidup di negeri sendiri menjadikan diri merasa terasing. Rembesan atau status agresi, infiltrasi, subversi liwat jasa TIK membuat bangsa jenuh dengan diri sendiri dan hanya waktu yang masih bisa diharapkan.

Budaya peninggalan penjajah bangsa Eropa, khususnya Belanda, masuk kategori penyakit masyarakat. Dikenal dengan istilah Molimo atau 5M, yaitu madat, minum, main, madon, dan maling. Ternyata ‘penyakit masyarakat’ menjadi bidang garap alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,serta menegakkan hukum, tepatnya Polisi. Bisa kita simak UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fokus pada penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Huruf c, yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain:

pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.

Namun kiranya, globaliisasi  menjadian penyakit masyarakat maupun konteks sosial-budaya masyarakat dan bangsa Indonesia berwujud Molimo atau 5M kalah pamor dengan LGBT. Tidak bisa dipungkiri, diingkari, dilawan secara konstitusional bahwasanya perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) adalah produk dunia. Mengingat posisi tawar NKRI di pentas dunia – yang selalu tawar, hambar – jangan heran jika demokrasi yang laris di nusantara adalah yang banyak penggemar. Dilakukan oleh semua gender, kelompok usia, strata sosial dan anggota partai, maka tak bisa diganggu gugat. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar