pemahaman Bintang
Penegak Demokrasi secara awam
DASAR HUKUM
Sekedar mengingatkan. Bahwasanya UU 20/2009 tentang
Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Tersedia Tanda Kehormatan Bintang sipil terdiri atas
a.l Bintang Penegak Demokrasi. Simak syarat khusus untuk memperolehnya,
tersurat di:
Pasal 28
(5)
Syarat khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas:
a.
berjasa besar di suatu bidang yang
bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan
pembangunan hukum nasional;
b.
pengabdian dan pengorbanannya di
bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau
c.
darmabakti dan jasanya diakui secara
luas di tingkat nasional.
Latar belakangnya adalah karena sebagai manifestasi
semangat reformasi yang karakteristiknya dicirikan
dengan penghormatan tinggi atas hak asasi manusia dan penegakan demokrasi, maka
ditambahkan 2 (dua) jenis bintang sipil, yaitu Bintang Kemanusiaan dan Bintang
Penegak Demokrasi.
Dengan kata lain dan atau dapat diartikan, pasca
bergulirnya reformasi mulai dari puncaknya, 21 Mei 1998, diharapkan demokrasi
Nusantara akan kembali tegak. Kran demokrasi mengucur deras. Dibuktikan dengan
munculnya berbagai aliran ideologi partai politik.
DASAR PAHAM
Argo keawaman mulai berdetak dan berdetik. Kata
kunci yang dominan adalah: demokrasi. Dijabarkan, menyangkut kata kunci yang
lain. Lema ‘rakyat’ dalam tatanan kerakyatan mendapat angin surga. Yang mana,
dimana, ‘kerakyatan’ pada posisi alenia pertama dan diawal substansi.
Untung, di UU 20/2009 ada penjelasan. Yang dimaksud
dengan “kerakyatan” adalah bahwa pemberian Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan dan mempertimbangkan jiwa
kerakyatan, demokrasi, dan permusyawaratan perwakilan.
Janga cepat merasa beruntung. Coba lacak posisi
kerakyatan, ternyata:
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
2
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas:
a. kebangsaan;
b. kemanusiaan;
c. kerakyatan;
d. keadilan;
e. keteladanan;
f. kehati-hatian;
g. keobjektifan;
h. keterbukaan;
i.
kesetaraan; dan
j.
timbal balik.
Bukan pada perurutan yang mungkin tidak mewakili
ikhwal ideal. Tetap fokus dan konsen pada lema ‘demokrasi’.
Lema ‘demokrasi’ hanya sekali dipakai di UUD NRI
1945. Itu pun digabung menjadi ‘demokrasi ekonomi’. Muncul berkat Perubahan
Keempat.
Demokrasi
ekonomi diharapkan hadir dalam tata niaga kegiatan ekonomi. Bertujuan mewujudkan
kesetaraan kepada setiap individu untuk mendapatkan dan memanfaatkan akses
sumber daya ekonomi. Diyakini pula bahwa demokrasi ekonomi tak akan terjadi tanpa adanya persyaratan demokrasi politik.
Eksistensi demokrasi
politik diperlukan agar setiap kebijakan (ekonomi) pemerintah merupakan resultan
dari aspirasi seluruh rakyat. Bukan hanya merupakan suara dari manusia ekonomi,
khususnya pemodal multinasional, yang mampu menentukan kebijakan pemerintah.
Jangan-jangan, praktik demokrasi yang merupakan
ranah politik, menggunakan hukum ekonomi. Fakta lapangan, bukti sejarah yang
diformalkan.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Terasa ada yang kurang, yaitu
‘karena rakyat’.
Dengan demikian demokrasi berarti kekuasaan rakyat,
yaitu sebagai suatu konsep tentang pemerintahan oleh rakyat atau “rule by
the people‟.
Tentu, konsep demokrasi yang dimaksudkan disini
identik dengan pengertian kedaulatan rakyat atau “the rule by the people‟ (the people‟s sovereignty).
Artinya, demokrasi itu dalam arti normatif dan
formalistik, memang harus dibedakan dari pengertiannya yang aktual dalam
kenyataan.
Demokrasi bisa sebagai bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Beruntung dengan semangat reformasi, maka Perubahan
Ketiga UUD NRI 1945 menyadarkan diri akan pentingnya kedaulatan rakyat.
Menghasilkan:
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
PRAKTIK DEMOKRASI
Kata ahlinya, atau fakta sejarah bahwasanya
kedaulatan berada di tangan rakyat. Sebagai pembuka yang menggembirakan.
Namanya politik, awalnya harus memikat. Setelah banyak pihak yang terpikat,
pakai jurus atau watak aseli manusia politik Nusantara.
Tidak hanya wakil rakyat, ketika kepala daerah dan
kepala negara dipilih langsung oleh rakyat, sebagai faktor penentu praktik
demokrasi.
Negara Indonesia dengan keanekaragaman SARA (suku,
agama, ras, dan antar golongan) penduduk sekarang ini menganut sistem multipartai.
Pesta demokrasi di era reformasi, negara multipartai malah mewujudkan aturan
main bahwa juara umum, pemenang pertama merasa berhak mengambil semua (the
winner take all). Mulai terasa di éra mégatéga 2014-2019. Ironis binti
miris muncul asas wis téga banget lan édan tenan,
tetep ora keduman.
Sejalan dengan modus di atas, muncul drama politik
yang menterjemahkan kedaulatan ada di tangan juara umum, pemenang pertama pesta
demokrasi. koalisi partai politik pendukung pemerintah, pro-penguasa hanya
berlaku di tingkat pusat. Pilkada serentak membuktikan bahwa kepentingan lima
tahun ke depan menjadi daya ikat kongsi antar partai politik.
Peta politik nasional ditentukan oleh peta politik
pilkada. Tak heran jika presiden – yang juga adalah petugas partai – tampak betul
memang klasnya sebagai petugas partai. Mau diapakan lagi.
LEMBAGA DEMOKRASI
Prinsip dasar demokrasi yaitu kesetaraan politik
dihormati. Sistem periode lima tahun menjadikan daya juang manusia politik
tidak optimal. Terbukti dengan meningkatnya kerja keras KPK. Apalagi jika ada
kasus belum-belum, atau di tahun pertama, sudah ada oknum penguasa tercokok
KPK. Memalukan sekaligus memilukan.
Wujud persatuan dan kesatuan legislatif-eksekutif-yudikatif
bersifat fluktuatif, dinamis. Prakti selama ini tergantung mekanisme pasar, sentimen
negatif serta nilai tukar presiden.
Waktu efektif presiden dan atau wakil presiden,
hanya sampai pertengahan tahun ketiga. Setelah itu agenda pilpres akan menjadi
prioritas terselubung. Apalagi jika utang budi politik belum lunas. Daya keropos
pemerintah akibat main politik orang dalam yang serbatéga dan anékatéga.
Jadi, syarat khusus pada 5.c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, akan
sangat sulit terwujud. Kecuali di internal tubuh partai politik ybs. Walaupun sampai
dua periode kontrak politik. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar