Halaman

Jumat, 24 Agustus 2018

pemahaman Bintang Penegak Demokrasi secara awam


pemahaman Bintang Penegak Demokrasi secara awam

DASAR HUKUM
Sekedar mengingatkan. Bahwasanya UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Tersedia  Tanda Kehormatan Bintang sipil terdiri atas a.l Bintang Penegak Demokrasi. Simak syarat khusus untuk memperolehnya, tersurat di:

Pasal 28
(5)         Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas:
a.       berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional;
b.      pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c.       darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

Latar belakangnya adalah karena sebagai manifestasi semangat reformasi yang karakteristiknya dicirikan dengan penghormatan tinggi atas hak asasi manusia dan penegakan demokrasi, maka ditambahkan 2 (dua) jenis bintang sipil, yaitu Bintang Kemanusiaan dan Bintang Penegak Demokrasi.

Dengan kata lain dan atau dapat diartikan, pasca bergulirnya reformasi mulai dari puncaknya, 21 Mei 1998, diharapkan demokrasi Nusantara akan kembali tegak. Kran demokrasi mengucur deras. Dibuktikan dengan munculnya berbagai aliran ideologi partai politik.

DASAR PAHAM
Argo keawaman mulai berdetak dan berdetik. Kata kunci yang dominan adalah: demokrasi. Dijabarkan, menyangkut kata kunci yang lain. Lema ‘rakyat’ dalam tatanan kerakyatan mendapat angin surga. Yang mana, dimana, ‘kerakyatan’ pada posisi alenia pertama dan diawal substansi.

Untung, di UU 20/2009 ada penjelasan. Yang dimaksud dengan “kerakyatan” adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan dan mempertimbangkan jiwa kerakyatan, demokrasi, dan permusyawaratan perwakilan.

Janga cepat merasa beruntung. Coba lacak posisi kerakyatan, ternyata:
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas:
a.       kebangsaan;
b.      kemanusiaan;
c.       kerakyatan;
d.      keadilan;
e.       keteladanan;
f.       kehati-hatian;
g.       keobjektifan;
h.      keterbukaan;
i.        kesetaraan; dan
j.        timbal balik.

Bukan pada perurutan yang mungkin tidak mewakili ikhwal ideal. Tetap fokus dan konsen pada lema ‘demokrasi’.

Lema ‘demokrasi’ hanya sekali dipakai di UUD NRI 1945. Itu pun digabung menjadi ‘demokrasi ekonomi’. Muncul berkat Perubahan Keempat.

Demokrasi ekonomi diharapkan hadir dalam tata niaga kegiatan ekonomi. Bertujuan mewujudkan kesetaraan kepada setiap individu untuk mendapatkan dan memanfaatkan akses sumber daya ekonomi. Diyakini pula bahwa demokrasi ekonomi tak akan terjadi  tanpa adanya persyaratan demokrasi politik.

Eksistensi demokrasi politik diperlukan agar setiap kebijakan (ekonomi) pemerintah merupakan resultan dari aspirasi seluruh rakyat. Bukan hanya merupakan suara dari manusia ekonomi, khususnya pemodal multinasional, yang mampu menentukan kebijakan pemerintah.

Jangan-jangan, praktik demokrasi yang merupakan ranah politik, menggunakan hukum ekonomi. Fakta lapangan, bukti sejarah yang diformalkan.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Terasa ada yang kurang, yaitu ‘karena rakyat’.

Dengan demikian demokrasi berarti kekuasaan rakyat, yaitu sebagai suatu konsep tentang pemerintahan oleh rakyat atau “rule by the people.

Tentu, konsep demokrasi yang dimaksudkan disini identik dengan pengertian kedaulatan rakyat atau “the rule by the people (the peoples sovereignty).

Artinya, demokrasi itu dalam arti normatif dan formalistik, memang harus dibedakan dari pengertiannya yang aktual dalam kenyataan.

Demokrasi bisa sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Beruntung dengan semangat reformasi, maka Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menyadarkan diri akan pentingnya kedaulatan rakyat. Menghasilkan:

BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(2)         Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

PRAKTIK DEMOKRASI
Kata ahlinya, atau fakta sejarah bahwasanya kedaulatan berada di tangan rakyat. Sebagai pembuka yang menggembirakan. Namanya politik, awalnya harus memikat. Setelah banyak pihak yang terpikat, pakai jurus atau watak aseli manusia politik Nusantara.

Tidak hanya wakil rakyat, ketika kepala daerah dan kepala negara dipilih langsung oleh rakyat, sebagai faktor penentu praktik demokrasi.

Negara Indonesia dengan keanekaragaman SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) penduduk sekarang ini menganut sistem multipartai. Pesta demokrasi di era reformasi, negara multipartai malah mewujudkan aturan main bahwa juara umum, pemenang pertama merasa berhak mengambil semua (the winner take all). Mulai terasa di éra mégatéga 2014-2019. Ironis binti miris muncul asas wis téga banget lan édan tenan, tetep ora keduman.

Sejalan dengan modus di atas, muncul drama politik yang menterjemahkan kedaulatan ada di tangan juara umum, pemenang pertama pesta demokrasi. koalisi partai politik pendukung pemerintah, pro-penguasa hanya berlaku di tingkat pusat. Pilkada serentak membuktikan bahwa kepentingan lima tahun ke depan menjadi daya ikat kongsi antar partai politik.

Peta politik nasional ditentukan oleh peta politik pilkada. Tak heran jika presiden – yang juga adalah petugas partai – tampak betul memang klasnya sebagai petugas partai. Mau diapakan lagi.

LEMBAGA DEMOKRASI
Prinsip dasar demokrasi yaitu kesetaraan politik dihormati. Sistem periode lima tahun menjadikan daya juang manusia politik tidak optimal. Terbukti dengan meningkatnya kerja keras KPK. Apalagi jika ada kasus belum-belum, atau di tahun pertama, sudah ada oknum penguasa tercokok KPK. Memalukan sekaligus memilukan.

Wujud persatuan dan kesatuan legislatif-eksekutif-yudikatif bersifat fluktuatif, dinamis. Prakti selama ini tergantung mekanisme pasar, sentimen negatif serta nilai tukar presiden.

Waktu efektif presiden dan atau wakil presiden, hanya sampai pertengahan tahun ketiga. Setelah itu agenda pilpres akan menjadi prioritas terselubung. Apalagi jika utang budi politik belum lunas. Daya keropos pemerintah akibat main politik orang dalam yang serbatéga dan anékatéga.

Jadi, syarat khusus pada 5.c.  darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, akan sangat sulit terwujud. Kecuali di internal tubuh partai politik ybs. Walaupun sampai dua periode kontrak politik. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar