Halaman

Minggu, 26 Agustus 2018

BK: “beri aku satu kalimat ujaran kebencian, akan kuguncang Indonesia”


BK: “beri aku satu kalimat ujaran kebencian, akan kuguncang Indonesia”

Adalah alat negara. Khususnya yang didaulat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Tampak mempunyai peran berlapis.

Singkat kata. Dangkal kalimat. Alat negara dimaksud berhubungan langsung dengan masyarakat. Di jalan menjadi ajang musyawarah untuk mufakat. Kompromi dua arah mejadi menu harian. Jalan tengah menjadi solusi tepat guna, tak perlu pakai lama. Pokoknya, semua ikhwal damai di tempat ada tarifnya.

Di pucuk pimpinan, terjadi loyalitas total jenderal. Menjadi alat pengaman wibawa negara. Siap bela penyelenggara negara yang sudah bagi nikmat dunia. Pundak semakin berbintang untuk menerima beban tugas bangsa dan negara.

Kepengetahuannya tentang masyarakat, yang dioplos dengan ilmu dari negara ‘polisi dunia’, semakin menjadi alat yang tajam ke bawah. Kemana saja sesuai arus politik.

Menurut kaca mata intelijen, banyak cikal bakal ancaman mengincar kehidupan rakyat. Tak heran, “ancaman” dimaknai sebagai (Pasal 1 butir 4 UU 17/2011 tentang Intelijen Negara) :
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

Salah satu ancaman berupa hasutan-hasutan atau provokasi. Untuk ini Kapolri  telah menetapkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/06/X/2015, tanggal 8 Oktober 2015, tentang PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH).

Berdasarkan SE tersebut, Polri melakukan tindakan preventif, antara lain kepada para Kasatwil agar melakukan kegiatan :
mengefektifkan dan mengedepankan fungsi intelijen untuk mengetahui kondisi real di wilayah-wilayah yang rawan konflik terutama akibat hasutan-hasutan atau provokasi, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan sebagai bagian dari early warning dan early detection

Mengacu Pasal 1 butir 1, UU 17/2011 yang dimaksud dengan :
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Kita harus bangga dan bersyukur, bahwa gaduh politik antar penyelenggara negara tidak masuk kategori “hasutan-hasutan atau provokasi”.  Justru, gaduh politik menyebabkan investor asing enggan masuk Indonesia. Atau, investor asing yang sudah bercokol malah hengkang. Investor politik 2014-2019 kebal terhadap aturan politik dan hukum Nusantara.

Agar lalu lintas politik dalam negeri di bawah satu kendali, diterapkan aturan ganjil-genap. Artinya, anak bangsa yang berwatak ganjil, agak aneh atau agak-agak, bisa diberdayakan secara formal. Menjadi fungsional. Sedangkan sisanya, yang sudah agak genap, bisa dijadikan anggota yang siap bela yang bayar.

Barangsiapa ingin mempertahankan kekuasaan yang sedang di tangan. Pakai rumus siapa yang menguasai media massa akan bisa bebas bertindak. Tindak tulis maupun tindak tutur, atau tindak ujaran. Ditunjang dengan laju kemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Agen propaganda, agen pengganda berita aspal, korporasi penabur dan penebar fitnah dunia, yang merupakan segitiga setan. Saking mahirnya, pihak ketiga bukan sekedar bagian dari poros politik, tetapi sudah merupakan poros terselubung. Bisa berada di mana saja, bisa bagian siapa saja. Atau mandiri yang penting untung atau sebagai pihak yang mengambil kesempatan.

Akhir kata, tutup kalimat. Politik konflik vs konflik politik semakin marak berbanding lurus dengan konflik horizontal antar anak bangsa. Ini bagian yang dipelihara oleh negara. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar