dilema dua periode, hak
politik rakyat vs hak kursi penguasa
Jangan lihat praktik demokrasi, bentuk pemerintahan
di negara lain. Masa jabatan pemimpin bangsa sesebentar 4 (empat) tahun. Tidak
dibatasi periode. Negara paling banyak penduduknya, presiden seumur hidup.
Idealnya, NKRI mempunyai partai politik lokal.
Wilayah kerja sesuai batas administrasi provinsi. Wakil rakyat nasional sesuai
domisili hariannya. Tiap partai politik berhak mengajukan calon presiden dan
atau calon wakil presiden.
Dimungkinkan karena lambang demokrasi NKRI adalah ‘kursi’.
Selama ini, peran kursi menjadi tulang punggung demokrasi. Betapa perebutan
suara pemilih untuk meraih jabatan wakil rakyat, kepala daerah bahkan sampai
dan yang istimewa adalah jabatan kepala negara.
Lepas dari dalil negara bagian, serikat atau
seburan lainnya. Lihat saja semangat otonomi (di) daerah. Soal dana pembangunan
daerah masih tergantung pada kebijakan pemerintah pusat, masuk ranah politik.
Antar daerah kurang beruntung silahkan membentuk
koalisi, jaringan kesetiakawanan atau bentuk kedaulatan. Gubernur masih menjadi
perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Dinamika kehidupan berbangsa, bernegara,
bermasyarakat 2014-2019 semakin berjenjang dalam kesenjangan. Jajaran manusia
politik yang notabene adalah kawanan penyelenggara negara, merasa di atas
angin. Merasa yang menentukan nasib dan jalan kehidupan rakyat.
Sistem politik berbasis kedaulatan provinsi, memberi peluang kepada putra-putri aseli daerah untuk mensejahterakan daerahnya. [HaèN]
Sistem politik berbasis kedaulatan provinsi, memberi peluang kepada putra-putri aseli daerah untuk mensejahterakan daerahnya. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar