INDONESIA–ku 73 tahun, merawat
kemiskinan vs meningkatkan kemakmuran
Setiap pemerintahan berusaha menjaga stabilitas
negara. Modus yang dipakai dengan menciptakan suasana yang tidak stabil. Berkat Perubahan Kedua UUD NRI 1945 muncul
pasal 28E yang terdiri atas 3 ayat. Kita simak ayat ke 3:
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Terang terus, terus terang, jika keamanan dalam
negeri masuk skala gempa yang adem ayem, tak pelak membuat gerah pihak tertentu. Semakin suasana adem ayem terjaga, stabil akan berbanding
lurus dengan kenaikan derajat kegerahan pihak tertentu.
Apalagi jika masyarakat masuk kategori adil,
makmur, sejahtera . . . malah akan menggoyahkan daya juang manusia ekonomi. Bangsa
cerdas yang tahu bahaya laten sebagai perokok aktif maupun perokok pasif, membuat
tak senang dan gigit jari ‘penggoda manusia’.
Semakin daya beli dan maupun daya belanja masyarakat
kurang beruntung, rumah tangga miskin, keluarga jelang sejahtera semakin
konsumtif atau ke ikhwal non-produktif atau gaya hidup komersial akan
menguntungkan manusia ekonomi.
Terjadi pembiaran atas rasa bebas. Bukan berarti,
badan dilepas, ekor dipegang. Biar bebas memangsa segala. Alih-alih terjadi,
malah pemerintak berlaku bak layang-layang. Tergantung kebijakan pengendali dan
daya loyal angin.
Sekali gebuk dua tiga terduga atau pihak yang layak
dicurigai babak belur. Menjual kemiskinan sebagai cara mulia membuat bangsa
lain iba. Ujung-ujungnya akan mengelontorkan bantuan yang tidak percuma. Maksudnya
tidak cuma-cuma.
Elit kawanan parpol lintas merek dagang, lintas
kemasan dan warna merasa akan tenang berbakti jika perut tidak kerocongan. Dompet
tidak melompong. Dapur keluara secara sistematis, masif, berkelanjutan tetap
berasap. Paling tidak aroma irama alat masak bergema sayup-sayup.
Gaya orasi, propaganda pemerintah bertajuk ketahanan pangan sekaligus
ketahanan pangan, membuat pemerintah dirugikan. Karena pajak impor lesu. Biaya izin
impor yang loyo bisa merugikan negara. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar