Halaman

Minggu, 05 Agustus 2018

INDONESIA–ku 73 tahun, merawat kemiskinan vs meningkatkan kemakmuran


INDONESIA–ku 73 tahun, merawat kemiskinan vs meningkatkan kemakmuran

Setiap pemerintahan berusaha menjaga stabilitas negara. Modus yang dipakai dengan menciptakan suasana yang tidak stabil.  Berkat Perubahan Kedua UUD NRI 1945 muncul pasal 28E yang terdiri atas 3 ayat. Kita simak ayat ke 3:

(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Terang terus, terus terang, jika keamanan dalam negeri masuk skala gempa yang adem ayem, tak pelak membuat gerah pihak tertentu. Semakin suasana adem ayem terjaga, stabil akan berbanding lurus dengan kenaikan derajat kegerahan pihak tertentu.

Apalagi jika masyarakat masuk kategori adil, makmur, sejahtera . . . malah akan menggoyahkan daya juang manusia ekonomi. Bangsa cerdas yang tahu bahaya laten sebagai perokok aktif maupun perokok pasif, membuat tak senang dan gigit jari ‘penggoda manusia’.

Semakin daya beli dan maupun daya belanja masyarakat kurang beruntung, rumah tangga miskin, keluarga jelang sejahtera semakin konsumtif atau ke ikhwal non-produktif atau gaya hidup komersial akan menguntungkan manusia ekonomi.

Terjadi pembiaran atas rasa bebas. Bukan berarti, badan dilepas, ekor dipegang. Biar bebas memangsa segala. Alih-alih terjadi, malah pemerintak berlaku bak layang-layang. Tergantung kebijakan pengendali dan daya loyal angin.

Sekali gebuk dua tiga terduga atau pihak yang layak dicurigai babak belur. Menjual kemiskinan sebagai cara mulia membuat bangsa lain iba. Ujung-ujungnya akan mengelontorkan bantuan yang tidak percuma. Maksudnya tidak cuma-cuma.

Elit kawanan parpol lintas merek dagang, lintas kemasan dan warna merasa akan tenang berbakti jika perut tidak kerocongan. Dompet tidak melompong. Dapur keluara secara sistematis, masif, berkelanjutan tetap berasap. Paling tidak aroma irama alat masak bergema sayup-sayup.

Gaya orasi, propaganda pemerintah bertajuk ketahanan pangan sekaligus ketahanan pangan, membuat pemerintah dirugikan. Karena pajak impor lesu. Biaya izin impor yang loyo bisa merugikan negara. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar